Showing posts with label tanya-jawab. Show all posts
Showing posts with label tanya-jawab. Show all posts
Harta Dari Pekerjaan Ribawi

Harta Dari Pekerjaan Ribawi

bismillahirahmanirahim

Bagaimana Status Harta Hasil dari Bekerja di Lembaga Keuangan Ribawi??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....saya mau tanya..Saya sudah hijrah dari riba, dan udah resign dari kerja di bank.
Yg jadi risau saya saat ini, bagaimana status barang2 yg saya beli dari gaji saat masih di bank? Apa yg harus dilakukan?
Terima kasih sebelumnya.
i9

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bekerja di institusi yg haram adalah haram, termasuk bekerja di Lembaga Keuangan Yang Ribawi, karena riba adalah haram. Namun haramnya riba, tdk lah sebagaimana haramnya khamer, dimana khamer setiap tetesnya adalah haram, bahkan najis. Sedangkan riba, secara dzatnya uangnya tidaklah haram, hanya saja proses mengelola uangnya yg haram. Sehingga tentu ada perbedaan antara haramnya uang yg berasal dari bunga dengan haramnya khamer.

Uangnya sendiri secara dzatnya tidaklah haram, namun cara dan metode menghasilkannya yg haram. Uang tsb tdk lah najis, sedangkan khamer termasuk najis.

Oleh karena itulah, uang dari hasil bunga masih tetap boleh dimanfaatkan, namun terbatas hanya boleh untuk fasilitas umum. Sedangkan khamer tdk boleh dimanfaatkan utk apapun juga.
Nah terkait dgn hal tsb, maka aset yg dahulu pernah dibeli dari hasil bekerja di Lembaga Ribawi, tidaklah serta merta menjadi haram. Di samping karena adanya perbedaan sebagaimana di atas, juga karena pada dasarnya uang yg digunakan utk membeli tsb adalah hasil dari keringat atau jerih payahnya dan bukan murni dari riba.

Dan oleh karenanya, aset tsb masih sah menjadi hak milik dan tidaklah haram. Terlebih tadi penanya menyatakan sudah bertaubat dan sdh hijrah. Maka insya Allah akan menjadi amal shaleh yg luar biasa nilainya di sisi Allah Swt  Kecuali jika jelas2 misalnya aset tsb dibeli dari "bunga" yg didapatkan dari Lembaga Konvensional. Maka jika jelas spt itu tentu hukumnya berbeda.

Terakhir, jika masih ada keraguan di dalam hati, ada baiknya perbanyak zakat infak dan shadaqah. Karena secara konsep zakat bermakna berkah, bersih dan berkembang. Dan insya Allah dgn zakat infak shadaqah, akan semakin membersihkan harta kita.

Wallahu a'lam.

manis.id
Istriku Sering Minta Cerai

Istriku Sering Minta Cerai

bismillahirahmanirahim

Ustadz Menjawab
Kamis, 26 Oktober 2017
Ustadzah Nurdiana

Assalamualaikum Akhi boleh ana bertanya mengenai talak ...Istri ana sudah sering kali meminta cerai .. alhamdulillah ana masih tahan .
Tapi sudah hampir 3 bulan lebih dia nusyuz tidak mau di ajak berhubungan
Ana baca di an nisa 32 ada 4 langkah
1. Nasehati
2. Hajr( pisah ranjang tetapi masih di dalam rumah )
3. Pukul
4. Kalo ada perubahan bisa di maafkan .kalo tidak ada bisa di cerai khan
Sebelumnya masih mau komunikasi tapi sudah lebih dari 10 hari lalu tak mau komunikasi. 
Sampai semalam ana tanya apa mau dia.
Dan dia minta pisah ya udah ana akan segera urus suratnya.Dan pagi ini akan beritahukan ke ortu nya.Afwan apakah tindakan ana benar atau salah
( untuk pukul ana g pernah )
Mohon penjelasannya
Sukron Waalaikumsalam
i-02

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
MasyaAllah antum seorang suami luar biasa yg sedang di uji dengan ujian berat.ujian keluarga. Apa yang sudah antum lakukan benar langkah langkahnya. Tp dari uraian pertanyaan.antum belum menjelaskan kenapa istri minta cerai?

Ana juga menangkap bahwa istri antum tidak paham nilai Islam karena seorang istri sangat takut minta cerai dari suaminya dan tdk mudah mengatakan cerai .karena ada hadits

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Hadist ini menjelaskan hukum wanita minta cerai dengan menunjukkan ancaman sangat keras apabila meminta perceraian tanpa alasan yang syar’i. Selain itu, hukum wanita minta cerai ini akan dikatakan haram jika tidak ada alasan yang dibenarkan dan juga merupakan suatu bentuk ciri kemunafikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang khulu’ dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632).

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari’ (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/607)

Jadi saran ana cari tahu permasalahannya. Sampaikan konsekwensi logis kalau sampai terjadi perceraian.dan komunikasikan ke ortu perempuan dan minta bantuannya.

Ujian terberat seseorang adalah ujian dalam rumah tangga. Semoga Allah memberi kekuatan. Kesabaran dan jalan keluar dari permasalahan ini.

Wallahu a'lam.

Manis.id
Haruskah Cerai??

Haruskah Cerai??

bismillahirahmanirahim

Ustadz Menjawab
Selasa, 24 Oktober 2017
Ustadz Farid Nu'man Hasan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
1. Apabila seorang suami mengiyakan permintaan cerai Istri, apakah ini sudah termasuk jatuh talak pertama?
2. Kemudian sehari atau 2 hari setelahnya, suami mengajak berhubungan suami-istri dan diterima oleh istri, apakah hal tersebut terhitung rujuk pertama atau bisa dianggap pengguguran talak sehingga point no.1 tdk terhitung sbg talak pertama?
3. Seandainya setelah lewat 3x suci dari talak pertama (point no.1) tidak pernah rujuk, dan setelahnya hendak rujuk apakah masih bisa? Atau hrs akad nikah ulang?

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
1. Ya, jika pengabulan dari suami dengan bahasa yg jelas. Atau sekali pun dgn bahasa kinayah (kiasan) tapi dihati di niatkan untuk bercerai, maka juga jatuh cerai. Jika itu terjadi baru pertama kali, maka talak 1. Tp, di negara kita talak baru jatuh atau baru benar2 dianggap n diakui cerai oleh negara jika sudah ada keputusan pengadilan.

2.  Jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk, maka rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi. 

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ 

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)

  Dalam ayat lain:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)

  ‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا

  Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.” (HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)

  Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " رَاجِعِ امْرَأَتَكَ " , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : " قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

  Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah ﷺ: “Rujuklah istrimu.” Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)

  Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah. Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi ﷺ memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.

  Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk:

📌?p Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah

📌  Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.

📌 Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.

📌 Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib

📌 Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah

📌 Tapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk

📌 Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama).  (Subulus Salam, 3/teta

3. Jika lewat masa 'iddah, maka kalau mau rujuk mesti akad nikah ulang.
Demikian.

Wallahu a'lam.

manis.id
Berjamaah Di Masjid Dan Di Rumah

Berjamaah Di Masjid Dan Di Rumah

Ustadz Menjawab
Kamis, 14 September 2017
Ustadz Farid Nu'man Hasan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah .....Ustadz mana yg lbh afdhol utk seorang laki2/suami, apakah dia sholat berjama'ah di masjid ataukah dia menjadi imam sholat berjama'ah bersama istri dan anaknya di rmh....?.terima kasih sebelumnya

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..

Diantara kesalahpahaman adalah menemani istri dan anak berjamaah di rumah, lalu dia meninggalkan jamaah di masjid, tanpa udzur. Tidak begitu. Dia mesti ke masjid dan ajak anak laki-lakinya untuk terbiasa ke masjid. 

Setelah itu dia bisa menemani istrinya atau anak wanitanya shalat berjamaah di rumah, istilahnya shalat sedekah, dan itulah yang dicontohkan oleh salaf.

Ada ulama kita yang membid'ahkan shalat berjmaah di rumah jika tanpa 'udzur,  Imam Ibnu Hummam menuliskan:

وَسُئِلَ الْحَلْوَانِيُّ عَمَّنْ يَجْمَعُ بِأَهْلِهِ أَحْيَانًا هَلْ يَنَالُ ثَوَابَ الْجَمَاعَةِ ؟ فَقَالَ : لَا ، وَيَكُونُ بِدْعَةً وَمَكْرُوهًا بِلَا عُذْرٍ 

"Al Halwani ditanya tentang orang yang kadang-kadang berjamaah dengan keluarganya (di rumah), apakah dia mendapatkan pahala shalat berjamaah?, Dia menjawab: Tidak, itu adalah bid'ah dan makruh, jika tanpa 'udzur." (Fathul Qadir, 2/196)

Namun syariat Islam membolehkan bagi seseorang yang sudah selesai melaksanakan shalat wajib, kemudian dia menemani orang lain untuk shalat wajib (karena orang tersebut tidak ada teman), sedangkan bagi dia shalatnya itu dihitung sebagai shalat sunah. Inilah yang bisa dilakukan oleh suami tersebut.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ

  Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Mu'adz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya. 
  
Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain, dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Atha', Al Auza'i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi dari madzhab Syafi'i, semoga Allah Ta'ala meridhai mereka semua.

  Jadi, silahkan menemani shalat-nya isteri agar istri bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama Anda, walau anda sudah melaksanakan shalat wajib di mesjid. Bagi suami itu dinilai shalat sunah dan bagi isteri adalah wajib.

Wallahu a'lam.

Dipersembahkan oleh:
Menemukan Dompet Di Jalan

Menemukan Dompet Di Jalan

Ustadz Menjawab
Senin, 07 Agustus 2017
Ustadz Farid Nu'man

Menemukan Dompet di Jalan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah saya mau tanya kemaren pagi saya menemukan dompet jatuh dijalan dan saya ambil karena saya pikir didalamnya ada indentitas yg punya tapi ternyata tdk ada identitasnya sama sekali.... trus saya hrs bagaimana....? Mau mngembalikkan tapi ndak tau siapa yg punya.

Jawaban
--------------

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Sebenarnya tdk boleh diambil jika itu jelas milik seseorang, kecuali dia mengizinkannya. Tapi, jika menyelamatkannya khawatir diambil orang yang tidak bertanggungjawab maka tidak apa-apa.

Menyikapinya adalah jika itu barang yang kemungkinan masih diinginkan pemiliknya, kita boleh mnyimpannya selama 1 th untuk menunggu pemiliknya, jika yg punya datang maka berikan, jika tdk ada yg datang maka boleh jadi milik kita atau sedekahkan atas nama yg punya.

Jika barangnya sesuatu yg tdk berharga, rongsokan, atau sesuatu yg oleh pemiliknya sdh tdk diinginkan, maka boleh langsung dimiliki.
Pembahasan ini ada dalam Bab Luqathah.

Wallahu a'lam

Dipersembahkan oleh:
Makan, Minum, Merokok Pembatal Wudhu?

Makan, Minum, Merokok Pembatal Wudhu?

Ustadz Menjawab
Senin, 31 Juli 2017
Ustadz Slamet Setiawan

Makan, Minum, Rokok..Pembatal Wudhu?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah...saya mau nanya apakah makan,minum,dan merokok itu tidak/dapat membatalkan wudhu..mohon penjelasanya..trima kasih..

Jawaban
--------------

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته 
Apakah makan bisa membatalkan wudhu? Ada beberapa rincian tentang hukum ini,

Pertama, makan daging onta
Ada hadis yang menegaskan bahwa orang yang makan daging onta, disyariatkan untuk berwudhu.

Diantaranya hadis dari  Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Apakah  saya harus berwudhu karena makan daging kambing?"
Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ

"Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu".

Kemudian dia bertanya lagi,

"Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?"

Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

"Ya, berwudhulah karena makan daging onta." (HR. Ahmad 21358, Muslim 828, dan yang lainnya).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.

An-Nawawi menyebutkan,

فاختلف العلماء في أكل لحوم الجزور وذهب الاكثرون إلى أنه لاينقض الوضوء ممن ذهب إليه الخلفاء الأربعة الراشدون… وذهب إلى انتقاض الوضوء به أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه ويحيى بن يحيى وأبو بكر بن المنذر وبن خزيمة واختاره الحافظ أبو بكر البيهقي

Ulama berbeda pendapat tentang status makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Mayoritas ulama berpendapat, makan daging onta tidak membatalkan wudhu. Diantara yang berpendapat demikian adalah empat khulafa' Rasyidin. Sementara ulama yang berpendapat makan daging onta membatalkan wudhu, diantaranya Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hafidz al-Baihaqi as-Syafii.  (Syarh Shahih Muslim, 4/48).

An-Nawawi juga menyebutkan sejumlah sahabat yang berpendapat bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu.

insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Jabir bin Samurah di atas.

Kedua, makan makanan yang dimasak

Ada beberapa hadis yang memberikan kesimpulan hukum berbeda terkait makan makanan yang dimasak. Apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Kita akan simak hadisnya masing-masing.

Pertama, hadis yang mewajibkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Hadis dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu, beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

"Harus wudhu karena makan makanan yang tersentuh api." (HR. Muslim 814)

Keterangan:

Yang dimaksud makanan tersentuh api adalah makanan yang dimasak, dengan cara apapun. (Mur'atul Mafatih, 2/22).

Kemudian hadis dari Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz, bahwa beliau pernah melewati Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang sedang berwudhu. Kemudian Abu Hurairah bertanya, 'Tahu kenapa saya berwudhu? Karena saya baru saja maka keju. Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

"Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api." (HR. Ahmad 7819, Muslim 815, yang lainnya).

Selanjutnya, kita sebutkan hadis yang kedua, yang tidak menganjurkann wudhu setelah makan.

Hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma,

قَرَّبْتُ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- خُبْزًا وَلَحْمًا فَأَكَلَ ثُمَّ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ طَعَامِهِ فَأَكَلَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makananya tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud 191 dan dishahihkan al-Albani).

Kemudian hadis dari Amr bin Umayyah Radhiyallahu 'anhu, beliau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu shalat. Lalu beliau letakkan pisau itu, kemudian shalat tanpa berwudhu. (HR. Bukhari 208 & Muslim 820)

Kemudian keterangan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma,

كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ

Aturan terakhir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak. (HR. Abu Daud 192, Nasai 185, Ibnu Hibban 1134 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat dalam memahami dua hadis di atas. Sebagian mengkompromikan kedua hadis itu. Dan mereka berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran. Sehingga makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu. (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 1/59).

Ada juga yang memahami bahwa hadis Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum) hadis yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

At-Turmudzi dalam Sunannya setelah menyebutkan hadis Jabir, beliau mengatakan,

والعمل على هذا عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- والتابعين ومن بعدهم مثل سفيان الثورى وابن المبارك والشافعى وأحمد وإسحاق رأوا ترك الوضوء مما مست النار. وهذا آخر الأمرين من رسول الله -صلى الله عليه وسلم-. وكأن هذا الحديث ناسخ للحديث الأول حديث الوضوء مما مست النار

Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan generasi setelahnya. Seperti Sufyan at-Tsauri, Ibnul Mubarok, as-Syafii, Ahmad, Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak. Itulah hukum terakhir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seolah ini adalah hadis yang menghapus hukum untuk hadis pertama, yaitu hadis perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami' at-Turmudzi, 1/140).

insyaaAllah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Ketiga, selain jenis makanan di atas.

Selain onta dan makanan yang dimasak, seperti buah-buahan, atau makanan yang dimakan tanpa dimasak, tidak ada kewajiban berwudhu. Karena hukum asal bukan pembatal wudhu, kecuali ada dalil bahwa itu membatalkan wudhu.

Sedangkan merokok, para ulama memfatwakan bahwa rokok bukan termasuk pembatal wudhu. Sebagaimana makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Demikian keterangan Imam Ibnu Baz dalam Majmu' Fatawa dan Risalah beliau jilid kesepuluh. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Fatawa Syabakah Islamimiyah, dalam fatwa no. 31004 dinyatakan:

فالتدخين لا ينقض الوضوء ولا يعلم في ذلك خلاف

"Merokok, tidak membatalkan wudhu. Tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini."

Namun ada satu hal yang lebih penting untuk kita perhatikan.

Semua orang sepakat bahwa rokok meninggalkan aroma tidak sedap di mulut. Tidak hanya orang lain, bahkan para perokok sendiri mengakui demikian. Anda bisa buktikan dengan banyaknya wanita yang mengeluh karena dia memiliki suami perokok. Setidaknya, keberadaan rokok di keluarga itu telah mengurangi romantisme suami istri.

Dari sisi medis juga, semua sepakat bahwa merokok memiliki banyak efek negatif bagi kesehatan daripada manfaatnya. Maka kami sangat menganjurkan untuk meninggalkan kebiasaan merokok, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari 'Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain." (HR. Malik no. 1234, Ibnu Majah no. 2331). Demikian.

Wallahu a'lam.

Dipersembahkan oleh:
Batasan Aurat Bagi Wanita

Batasan Aurat Bagi Wanita

Ustadz Menjawab
Ahad, 30 Juli 2017
Ustadzah Nurdiana

Batasan Aurat Bagi Muslimah

Assalamualaikum ustadz/ah..Mau tanya, sebelumnya ada materi tentang wajibnya akhwat untuk menutup kaki?# A42

Jawaban
--------------

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Kalau kita bicara aurat wanita , apa sih batasannya?
Sebelum membahas mengenai kaki bagian bawah, perlu dipahami apa batasan aurat bagi wanita. Allah ta'ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka" (QS. An Nur: 31).

Allah ta'ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh  
mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta'ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

"dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiallahu'anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, "wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: "hasan dengan keseluruhan jalannya")
Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwa al qadam atau bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah radhiallahu'anha,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?'. Nabi menjawab: 'julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: 'kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?'. Nabi bersabda: 'kalau begitu julurkanlah sehasta'. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya'la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)

Syaikh Al Albani menyatakan: "hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: 'julurkanlah sejengkal', Ummu Salamah berkata: 'kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?', menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta. Dan dalam Al Qur'an Al Karim juga ada isyarat terhadap makna ini, yaitu dalam firman Allah Ta'ala (yang artinya) "dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur: 31)" 

Kesimpulannya: kaki adalah aurat yang harus ditutup berdasarkan dalil dalil diatas.  

Wallahu a'lam.

Majelis Manis
Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

▪Beberapa waktu lalu sudah saya bahas. Saya ulangi sedikit.

©Zakat Fitri atau Fitrah Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.

©Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد

"Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak." (Fiqhus Sunnah, 1/412)

©Beliau juga mengatakan:

تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته، وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم.

"Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha' makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib,  bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka." (Ibid, 1/412-413)

▪Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah Nabi. Ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.

©Dasarnya adalah:

  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

"Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha' kurma atau satu sha'  biji-bijian." (HR. Muslim No. 984)

▪Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.

▪Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

 وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة

"Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya." (Fiqhus Sunnah, 1/413)

▪Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam 'Atha, Imam Al Hasan Al Bashri,  Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga sahabat Nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu 'Anhu dan Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu 'Anhu, membolehkannya dengan nilainya, sebab yang menjadi prinsip  adalah terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma:

فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau bersabda: 'Penuhilah kebetuhan mereka pada hari ini." (HR. Ad Daruquthni, 2/152)

©Dalam riwayat lain:

أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

"Penuhilah kebutuhan mereka, jangan sampai mereka berkeliling (untuk minta-minta) pada hari ini." (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.  7528)

▪Dari riwayat ini, bisa dipahami bahwa yang menjadi substansi adalah terpenuhinya kebutuhan mereka ketika hari raya dan jangan sampai mereka mengemis.  Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan  nilai dari kebutuhan pokoknya, atau juga  dengan barangnya. Apalagi untuk daerah pertanian, bisa jadi mereka lebih membutuhkan uang dibanding makanan pokok, mengingat daerah seperti itu biasanya tidak kekurangan makanan pokok.

©Ini juga menjadi pendapat dari Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah:

وَالْإِغْنَاءُ قَدْ يَكُونُ بِدَفْعِ الْقِيمَةِ ، كَمَا يَكُونُ بِدَفْعِ الْأَصْل

"Memenuhi kebutuhan dapat terjadi dengan membayarkan harganya, sama halnya dengan membayarkan yang asalnya." (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Hawi fi Fiqh Asy Syafi'i, 3/179)

▪Sebagaian ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullahu Ta'ala membolehkan dengan uang, jika memang itu lebih membawa maslahat dan lebih dibutuhkan oleh mustahiq, tapi jika tidak, maka tetaplah menggunakan makanan pokok. Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hanya saja Beliau membicarakannya bukan dalam konteks zakat fitri tapi zakat peternakan, bolehnya dibayarkan dengan uang jika memang itu lebih membawa maslahat, jika tidak ada maslahat, maka tetap tidak boleh menggunakan uang (harganya). Wallahu A'lam   

©Kepada siapa dibagikan zakat fitri? 

▪Tidak ada bedanya dengan zakat lain, bahwa zakat fitri hendaknya diberikan kepada delapan ashnaf yang telah dikenal. Tetapi, untuk zakat fitri penekanannya adalah kepada fakir miskin, sebagaimana riwayat di atas, agar mereka terpenuhi kebutuahnya dan tidak mengemis.

©Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

والفقراء هم أولى الاصناف بها

"Orang-orang fakir, mereka adalah ashnaf yang lebih utama untuk memperoleh zakat fitri." (Fiqhus Sunnah, 1/415)

©Dasarnya adalah hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia,  perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan:  hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618.)


Dipersembahkan oleh:
Beberapa Fiqih di Kala Mudik

Beberapa Fiqih di Kala Mudik

*Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS*. disusun oleh *Tim Relawan Literasi*


Berikut ini adalah hal yang sering ditanyakan masyarakat  selama mudik.

(Tanya jawab ini berfokus pada jawaban, bukan pembahasan, sehingga bentuknya ringkas dan praktis untuk yang butuh jawaban segera).

©Kewajiban apa saja yang diringankan ketika dalam perjalanan?

▪Shalat bisa dijamak dan atau diqashar, puasa bisa dibatalkan diganti di hari lain, shalat bisa di kendaraan jika tidak mungkin singgah.

©Apa pengertian sholat jamak dan qashar?

▪Jamak adalah menggabung dua waktu shalat dalam satu waktu, yaitu zuhur dan ashar, juga maghrib dan isya. Subuh tidak ada jamak.

▪Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat; seperti zuhur, ashar, dan isya menjadi dua rakaat. Subuh dan maghrib tidak bisa diqashar

©Apa perbedaan jamak dan qashar?

▪Jamak disebabkan oleh masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) jika dikumpulkan semua dalil maka seperti sakit, takut dengan orang kafir, kesibukan yang sangat, hujan deras, safar, sedang menuntut ilmu syar'i, bahkan nabi pernah sedang di rumah, tidak sakit, tidak hujan, beliau menjamak shalat. Tapi, ini hanya boleh dilakukan sesekali saja, sebagaimana penjelasan ulama. Saat safar, jamak boleh dilakukan sebelum berangkat.

▪Qashar disebabkan oleh safar saja, dan dilakukannya hanya boleh jika sudah berangkat dan sudah keluar dari daerah asal.

©Perjalanan sejauh apa agar diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholat?

▪Imam Ibnul Mundzir mengatakan ada lebih 20 pendapat tentang ini. Tapi, yang paling umum dianut oleh ulama sejak masa sahabat Nabi adalah jika sudah 4 Burud, yaitu sekitar 88Km.

©Apakah boleh menjamak/qashar sholat karena alasan macet?

▪Macet, jika menghasilkan masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) maka boleh jamak shalat. Ada pun qasharnya tergantung jarak yang sudah ditempuh.

©Mana yang lebih afdhal, menjamak/qashar sholat atau sholat seperti biasa ketika dalam perjalanan?

▪Jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka mengambil keringanan untuk jamak dan qashar lebih utama diambil. Sebab itu adalah karunia dari Allah Ta'ala bagi umatnya.

©Apa hukumnya sholat duduk di atas kendaraan?

▪Boleh, jika memang tidak memungkinkan untuk turun singgah. Sebab Nabi pernah melakukan dan juga para sahabat juga pernah melakukan.

©Bagaimana bila terjebak macet dan tak sempat sholat berdiri, boleh sholat sambil duduk?

▪Boleh, jika memang tidak mampu berdiri, baik karena sakit, atau karena posisi yang sulit berdiri secara normal. Fattaqullaha mastatha'tum (bertaqwalah kepada Allah semampu kamu…)

©Mana yang lebih afdhol, tetap berpuasa atau berbuka ketika dalam perjalanan?

▪Jika dia kuat melanjutkan puasa, maka lebih baik dia puasa saja. Tapi, jika dia tidak kuat atau lemah, maka lebih baik berbuka saja. Nabi pernah melakukan keduanya dalam safarnya, Beliau pernah puasa, pernah juga berbuka.

©Orang yang tetap berpuasa saat berpergian, misal dari Aceh ke Surabaya, dan ia sahur saat masih di Aceh, apakah berbukanya harus mengikuti waktu Aceh atau Surabaya?

▪Ikuti waktu dimana dia berada, jika saat sahur di aceh, maka ikuti waktu Aceh. Jika saat berbuka sedang di Surabaya maka ikut waktu di Surabaya, bukan di Aceh.

©Saat terjebak macet, bolehkah tayamum dengan debu yang ada di jok mobil?

▪Boleh, baik debu yang ada di jok, dinding, tanah, dan benda suci lain yang terdapat debu.

©Apakah boleh berwudhu menggunakan air mineral? Harus berapa liter?

▪Boleh, air mineral berasal dari air sungai atau pegunungan, suci dan mensucikan. Proses penyulingan atau pemurnian tidak mengubah hukum tersebut.

©Boleh tidak sholat sambil duduk disamping penumpang lain yang berlainan jenis kelamin?

▪Sebaiknya tidak tidak demikian, tapi jika tidak memungkinkan dan tidak sampai bersentuhan tidak apa-apa. Atau, bisa juga menjamak saja jika sidah sampai di tujuan

©Apakah sholat boleh di-qodho'?

▪Boleh, khususnya pada shalat-shalat wajib yang baru saja ditinggalkan. Sebab Nabi dan para sahabatnya seperti Umar r.a., pernah melakukan. Tapi qadha terjadi karena ketiduran dan lupa, bukan saat terjaga dan sengaja. Ada pun jika qadhanya adalah shalat-shalat yang sudah lama ditinggalkan bertahun-tahun, maka ulama beda pendapat. Sebagian mesti qadha, dengan mengitung semampunya jumlah shalat yang ditinggalkan lalu dia shalat sebanyak-banknya untuk itu. Ulama lain mengatakan tidak ada qadha untuk yang seperti itu, tapi banyak-banyak shalat sunnah, istighfar dan banyak taubat.

©Bila pakaian terkena najis dan tak sempat diganti dalam perjalanan, tetap lakukan sholat atau diqodho' saja?

▪Bersihkan saja, kucek-kucek sampai bersih, baik dengan air atau pasir, debu, yang bisa mensucikan. Jika tidak mungkin juga bisa dijamak ta'khir saat sampai tujuan.

©Apakah muntah termasuk najis?

▪ 4 madzhab menyatakan najis, tapi mereka berbeda dalam sifat zat muntah seperti apa yang najis itu.

©Bolehkah buang air kecil di semak-semak saat terjebak macet?

▪Pada dasarnya tidak boleh, sebab Nabi melarang keras buang hajat di jalan tempat manusia lalu lalang dan tempat manusia berteduh. Tapi, jika kondisinya seperti yang ditanyakan, maka bisa kencing di botol lalu istinja dengan tisue, kalau tidak bisa juga maka kencing di semak adalah pilihan terakhir. Kaidahnya: Idza dhaqqa ittasa'a - jika keadaan sulit dan sempit maka dilapangkan.

©Bagaimana cara berwudhu yang hemat air?

▪Bisa membasuh yang wajib saja, wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai mata kaki.

©Selama di kampung apakah sholat boleh dijamak/qashar?

▪Boleh, qashar saja, tanpa jamak. Jamak boleh lagi dilakukan jika ada masyaqqat (kesulitan) di sana. Nabi pernah qashar 20 hari di Tabuk, beberapa sahabat Nabi ada yang qashar 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun, itu dilakukan dengan syarat tidak berniat jadi penduduk tetap di situ.

©Apa hukum ziarah kubur?

▪ Sunah, dan bisa dilakukan kapan saja

©Apa hukum membaca Qur'an saat ziarah kubur?

▪Khilafiyah ulama, antara yang membolehkan seperti Imam Asy Syafi'i dalam riwayat Abu Bakar Al Khalal dalam kitab Al Quraah fil Qubuur, juga Imam Ahmad bin Hambal seperti yg disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir, dan Imam Ibnul Qayyim dalam Ar Ruuh. Sementara ulama lain memakruhkan seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

©Apa yang harus dilakukan saat ziarah kubur?

▪Ucapkan salam, membuka alas kaki jika memungkinkan, mendoakan, dan dzikrul maut, ini disepakati anjurannya. Sedangkan yang diperselisihkan seperti membaca Al Quran, menyiram air, dan meletakkan pohon di kubur.

▪Yang dilarang adalah meninggikan kubur melebihi sejengkal, meratap, dan meminta-minta kepada penghuni kubur.

©Apa hukumnya memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan, yang mana uang yang dikembalikan ke kita jumlahnya lebih kecil daripada uang yang kita berikan?

▪Itu terlarang. Tampaknya "penukaran", tapi itu adalah membeli uang pakai uang. Ini terlarang. Kalau pun mau dikatakan penukaran, juga terlarang. Yaitu merupakan riba nasi'ah: pertukaran barang sejenis dengan adanya nilai lebih. Ini haram juga.

©Bila sedang puasa sunnah (puasa syawal) dalam suasana lebaran, lalu silaturahim ke rumah saudara dan di sana di suguhi makanan, apakah harus dibatalkan puasa sunnahnya?

▪Bebas memilih, lanjutkan puasa atau batalkan. Untuk puasa sunnah, kata Nabi, kita adalah rajanya. Batalkan silakan, lanjutkan juga bagus.

©Apakah memungkinkan mencari malam lailatul qadar bila sedang dalam perjalanan?

▪Lailatul Qadar adalah milik siapa pun yang beribadah saat itu. Baik sedang i'tikaf, safar, di rumah sakit, di rumah saja, yang penting dia ibadah saat itu. Baik shalat sunnah, tilawah, dan dzikir. Jadi, I'tikaf bukan syarat untuk mendapatkan Lailatul Qadar.


Selamat mudik. Syariat Islam tidak untuk memberatkan kita. Tapi sebagai sarana menghamba kepada Allah swt.

Manis
Tentang Habaib

Tentang Habaib

Ustadz Farid Nu'man Hasan


Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Sekalian titip  bertanya: terkait habib-habib yg terkenal di masyarakat. Dikatakan bahwa ahlul bait,  masih garis keturunan Rasulullah SAW, apakah sanadnya sahih? Kemudian jika shahih bgmn seharusnya bersikap thdp ahlul bait?

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
 Kalangan Habaib atau Alawiyin, mereka merupakan keturunan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dari Fathimah dan Ali Radhiallahu 'Anhuma. 

Mereka memiliki lembaga pentashih yg meneliti keabsahan silsilah keturunan nasab anggotanya sampai ke nabi atau tidak. Ada oknum2 yang mengaku habib, hanya modal wajah kearaban, pdhal bukan. Dengan tujuan mencari popularitas dunia dan kekayaan dan mengelabui org2 bodoh.

Dalam hadits At Tirmidzi, kita memang diperintah mengambil warisan keilmuan dari Ahli bait dan keturunannya. Dahulu, Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas, katanya begitulah kami menghomati keluarga nabi.

Namun, ketaqwaan adalah yang lebih utama. Walau keturunan nabi, tapi perilakunya tidak mencerminkan akhlak datuknya maka itu kebanggaan yg sia2. Nasabnya tidak mampu menolongnya. 

Wallahu a'lam.



Dipersembahkan oleh:
www.manis.id


Pesantren kilat anak-anak

Pesantren kilat anak-anak

Ustadz Wido Supraha


Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Maaf ustadz saya biasanya pada saat ramadhan mengadakan pesantren kilat (sanlat)di komplek saya tinggal, anak2nya rata2 sekolah  yg ikut sanlat itu rata2  sekolah dasar/SD  dan SMP.  Dan biasanya kami dr panitia akan memilih peserta sanlat berdasarkan tingkatan  jadi SD dr kelas 3 sampai kls 6. Tetapi kenyataan banyak jg anak2 dr TK  sampai kls 1-2 SD  yg  semangat ikut  walaupun mereka yg kelompok tk/paud  dan SD kls 1 -2   kadang2 hanya ikutan saja karena akhirnya mereka hanya berlarian di mesjid  sehingga sanlat tidak efektif dan mengganggu peserta yang kls 3-6  SD dan SMP.
Pertanyaan
1. kira2 bagaimana kiat2nya terhadap anak2 ini disatu sisi, klo mereka dilarang ke mesjid,hal ini tidak mendidik  krn mereka  jd tak mengenal mesjid tp disisi lain mengganggu  peserta yg lain
2. Terhadap anak2 kecil ini (TK & SD kls 1-2)!apa kira2 materi yg cocok dgn mereka pas sanlat ini?
3. Terhadap anak2 kls 3- 6 SD dan SMP  kira2 masalah apa yg pantas pd saat kekinian/sekarang ini. Catatan sanlat tahun sebelum sdh pernah masalah  berbakti pada ortu dan  Pemuda menuju kebangkitan islam
Terima kasih sebelumya dan maaf pertanyaan terlalu panjang 🙏🙏

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته 
🔑 _Tanamkan Iman dan Adab sebelum Ilmu dan Al-Qur'an_

📌 Berikan konten materi sesuai perkembangan umur

📌 Perhatikan efektifitas sebuah pembinaan dan evaluasi secara komprehensif

📌 Niat baik harus ditunaikan dengan cara yang benar

Berdasarkan kondisi di atas,

🔎 Harus dipisahkan antara beberapa kelompok usia dengan konsekuensi panitia bertambah, atau berbeda hari.
🔎 Materi Iman dan Adab adalah materi yang perlu disampaikan kepada seluruhnya, dan metodologi bisa dengan kisah, dialog Iman, pembiasaan baik, dan motivasi
🔎 Memutarkan video aksi damai 212, nasyid 1000 Mujahid, adalah di antara penyegar semangat anak-anak
🔎 Talaqqi Al-Qur'an adalah model yang cocok untuk kelas 1-2 dalam kasus di atas
🔎 Mempelajari sains dalam Al-Qur'an per topik, dan menguji cobanya bersama-sama di lapangan depan Masjid adalah hal lain yang akan membawanya pada kebanggaan pada sarjana-sarjana Muslim abad ke-8 hingga abad ke-15 M.

Wallahu a'lam.



Dipersembahkan oleh:
www.manis.id
Bersalaman Dengan Kerabat Bukan Mahram

Bersalaman Dengan Kerabat Bukan Mahram

Ustadz Menjawab
Kamis, 13 April 2017
Ustadzah Dra Indra Asih
🌿🌺🍂 Bersalaman dgn Kerabat Bukan Mahram
                                                                       Assalamu'alaikum ustadz/ah...                   
Jika orang tua beranggapan bahwa setiap anggota keluarga atau kerabat dekat yg di ikat karena satu suku dengan kita(ortu dan anak2nya) tanpa ada garis keturunan yg sekandung(Mahram) dan mereka menganjurkan agar bersalaman dengan yg bukan mahram kita tersebut sedangkan itu nyata salah.
Bagaimana cara menjelaskannya agar ortu si anak paham dan mereka tidak tersinggung dengan penolakan anak untuk bersalaman..
Terimakasih.  🅰0⃣7⃣
Jawaban
--------------
www.manis.id
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
DR.  Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Internasional) dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer (terbitan Gema Insani Pres) menjelaskan dengan detil terkait hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Kutipan kesimpulannya sbb:
(disarankan untuk mengkaji/membaca secara lengkap  di http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Jabat1.html )
"Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [HR Thabrani-Baihaqi]
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih."
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat 'illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya" itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu - mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
- Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisa" (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur'an dipakai sebagai kiasan untuk jima' (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
- Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Dari Aisyah, ia berkata:
"Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua - yakni istri-istrinya - lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima'. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ."
Karena itu, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal "mulaamasah" atau "al-lams" dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah (fitnah seperti: dituduh selingkuh, menjalin asmara). Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw.
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh:
www.manis.id
📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram : https://is.gd/3RJdM0
&#128421
; Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
&#128238
; Twitter : https://twitter.com/grupmanis
&#128248
; Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
&#128377
; Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
&#128241
; Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c
*** Sent from my QMobile ***
























Hukum Lelang Dalam Islam

Hukum Lelang Dalam Islam

*Ustadz Menjawab*
_Ahad, 28 Agustus 2016_
��Ustadz Rikza Maulan, Lc.M.ag

���� *Menjual Barang dgn Lelang*

Assalamu'alaikum ustadz/ah..
Mengenai proses menjual barang dengan cara lelang (lelang barang antik, perhiasan, barang ex Orang Terkenal) yang cara pelaksanaannya biasanya :
- langsung di depan banyak calon pembeli.
- terus mencari harga tertinggi sampai tidak ada lagi yg menawar lebih tinggi.
- harga barang jadi tidak wajar bahkan bisa sangat mahal ...sangat fantastis.

1. Bagaimana hukumnya proses menjual seperti itu ?

2. Apakah termasuk " Jual Beli Najsyi" ( materi Manis, Jual Beli Najsyi, Ust. Rikza Maulan, Lc. M.Ag)

3. Bagaimana juga jika lelang tersebut untuk 'amal baik (bantuan kemanusiaan untuk korban perang, bencana, dll.)
Mengingat bisa ada faktor gengsi di depan khalayak sewaktu membelinya dan sesudahnya ada kemungkinan menyesal. # I-06

Jawaban
-------------

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته ،
1. Hukum jual beli lelang adalah boleh. Istilah fiqh nya *bai' muzayadah* . Dahulu Rasulullah Saw pernah menjual semacam pelana kepada para sahabatnya, 'Siapakah yg mau membeli ini?" Lalu ada sahabat yg mengatakan, "saya membelinya dgn harga 1 dirham." Kemudian Rasulullah Saw bertanya lagi, "adakah yg mau membeli lebih dari itu? Kemudian ada sahabat lain yg mau membelinya dgn harga 2 dirham."

Namun syaratnya jual beli lelang harus dilakuakan secara fair, terbuka dan sesama peserta memahami bahwa sistemnya adalah seperti itu.
Adapun jika dalam lelang harga jadi melambung tinggi, maka tidak mengapa selama prosesnya  dilakukan secara fair dan terbuka, sesuai dengan mekanisme pasar secara umum.

2. Jual beli najsyi adalah jual beli dgn meninggikan harga penawaran barang, agar si pembeli tertipu dan membeli barangnya dgn harga tinggi. Dan hal tersebut merupakan inisiatif dari si pedagang, sementara si pembeli tidak tahu harga sebenarnya. Terkadang bentuknya si penjual meminta bantuan teman2nya utk pura - pura menawar dgn harga tinggi, supaya ketika ada calon pembeli yg sebenarnya, ia terpengaruh oleh tawaran tinggi dari orang2 yg sebenarnya adalah temannya si pedagang. Jual beli seperti ini adalah dilarang.

3. Lelang untuk apa saja boleh, termasuk untuk amal sosial dan bantuan kemanusiaan, selama prosesnya terbuka, fair dan adil.

Wallahu A'lam.

��������������

www.iman-manis.com