Ibadah Qurban

bismillahirahmanirahim

 Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.

Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan:
Qurtubi  meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara laki-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.

Qurban ini terus dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.

Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut. Dalam al-Qur'an dikisahkan:

Hukum membawa radio/mp4 Al-Qur'an ke kamar mandi

bismillahirahmanirahim



kutipan dari diskusi di Milis: 

Tanya:

Assalamu'alaikum pak kyai yg saya hormati, saya ada 2 pertanyaan: 1. Apakah kita diperbolehkan membawa radio, mp4 dll kedalam kamar mandi sambil mendengarkan ayat-ayat suci alqur'an ? 2. wajibkah kita ketika sholat yang berada di shaf kedua menutup aurat teman kita yang kelihatan di shof pertama, contoh kelihatan kakinya ketika sholat?

Wassalam,
Nuha

Jawab:

Waalaikum salam, untuk saudara Nuha yang kami hormati, mengenai jawaban dari pertanyaan pertama kita perlu membedakan antara membawa saja, membawa dengan mendengarkan, atau mendengarkan saja. Untuk masalah membawa radio, Mp4 dll ke dalam kamar mandi hukumnya boleh, sementara  untuk masalah terbacanya ayat suci al-Qur’an, zikir, serta berdoa (membawa kemudian didengarkan) ,  di tempat yang dianggap kotor/hina oleh agama (mahal al-qadzurat) ada tiga hukum didalamnya:

Pertama, haram, dengan alasan ada unsur meremehkan Al-Qur’an, hal ini berlandaskan pada sebuah ayat yang terdapat dalam surat al-Hajj: 32

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
 

Artinya: siapa yang mengagungkan syiar-syiar Alllah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.

Kedua, makruh dengan alasan kurang ta’dzim terhadap ayat suci

Ketiga, mubah hal ini yang dinyatakan oleh imam nawawi dengan alasan bahwasannyya al-Qur’an boleh dibaca dimana saja dan kapan saja, namun pendapat imam an-Nawawi ini mendapat kecaman dari para ulama diantaranya adalah ibnu Kad.


Dalam hal ini kami lebih cenderung mengikuti pendapat kedua yang mengatakan makruh.

Untuk masalah mendengarkan ayat-ayat suci Al-Qur’an ketika kita sedang berada di kamar mandi ada perincian hukum sebagai berikut:


Apabila munculnya suara tersebut dari luar kamar mandi maka mutlak mubah, sebagaimana firman Allah:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (al-A’raf:204)

Apabila suara tersebut munculnya dari dalam kamar mandi, maka hukumnya sama dengan tiga hukum yang telah disebutkan di atas.

Untuk jawaban dari pertanyaan kedua, kita tidak wajib menutup aurat orang lain baik didalam maupun diluar sholat. Tetapi kewajiban kita adalah mengingatkannya setelah sholat. 


Sekian, semoga bermanfaat


KH. Arwani Faishal
Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masa’il NU

Shalat Arba'in di Masjid Nabawi

bismillahirahmanirahim


Sebagian jama'ah haji ada yang menggunakan kesempatan berziarah ke Madinah untuk melaksanakan shalat empat puluh kali secara berturut-turut di masjid Nabawi. Amaliah ini lebih kita kenal dengan istilah Shalat Arba'in. Bagaimanakah Shalat Arba'in itu? Adakah tuntunan Nabi SAW yang mengajarkannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kalau melihat hadlts Nabi SAW, yang menjelaskan keutamaan tiga masjid yang mempunyai sejarah besar dalam Islam, yakni masjidil Haram, masjib Nabawi serta masjidil Aqsha.


عَنْ أبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَاتَشُدُّ الرِّحَالَ إلاَّ فِيْ ثَلَاثٍ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَاْلمَسْجِدِ الْأقْصَى –صحيح البخاري

“Dari Abli. Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kamu bersikeras untuk berkunjung kecuali pada tiga tempat, yaitu Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), serta Masjidil Aqsa.’” (HR Bukhari)