Hukum membawa radio/mp4 Al-Qur'an ke kamar mandi

bismillahirahmanirahim



kutipan dari diskusi di Milis: 

Tanya:

Assalamu'alaikum pak kyai yg saya hormati, saya ada 2 pertanyaan: 1. Apakah kita diperbolehkan membawa radio, mp4 dll kedalam kamar mandi sambil mendengarkan ayat-ayat suci alqur'an ? 2. wajibkah kita ketika sholat yang berada di shaf kedua menutup aurat teman kita yang kelihatan di shof pertama, contoh kelihatan kakinya ketika sholat?

Wassalam,
Nuha

Jawab:

Waalaikum salam, untuk saudara Nuha yang kami hormati, mengenai jawaban dari pertanyaan pertama kita perlu membedakan antara membawa saja, membawa dengan mendengarkan, atau mendengarkan saja. Untuk masalah membawa radio, Mp4 dll ke dalam kamar mandi hukumnya boleh, sementara  untuk masalah terbacanya ayat suci al-Qur’an, zikir, serta berdoa (membawa kemudian didengarkan) ,  di tempat yang dianggap kotor/hina oleh agama (mahal al-qadzurat) ada tiga hukum didalamnya:

Pertama, haram, dengan alasan ada unsur meremehkan Al-Qur’an, hal ini berlandaskan pada sebuah ayat yang terdapat dalam surat al-Hajj: 32

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
 

Artinya: siapa yang mengagungkan syiar-syiar Alllah maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.

Kedua, makruh dengan alasan kurang ta’dzim terhadap ayat suci

Ketiga, mubah hal ini yang dinyatakan oleh imam nawawi dengan alasan bahwasannyya al-Qur’an boleh dibaca dimana saja dan kapan saja, namun pendapat imam an-Nawawi ini mendapat kecaman dari para ulama diantaranya adalah ibnu Kad.


Dalam hal ini kami lebih cenderung mengikuti pendapat kedua yang mengatakan makruh.

Untuk masalah mendengarkan ayat-ayat suci Al-Qur’an ketika kita sedang berada di kamar mandi ada perincian hukum sebagai berikut:


Apabila munculnya suara tersebut dari luar kamar mandi maka mutlak mubah, sebagaimana firman Allah:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (al-A’raf:204)

Apabila suara tersebut munculnya dari dalam kamar mandi, maka hukumnya sama dengan tiga hukum yang telah disebutkan di atas.

Untuk jawaban dari pertanyaan kedua, kita tidak wajib menutup aurat orang lain baik didalam maupun diluar sholat. Tetapi kewajiban kita adalah mengingatkannya setelah sholat. 


Sekian, semoga bermanfaat


KH. Arwani Faishal
Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masa’il NU

Assalamualaikum...
EmoticonEmoticon