*Ustadz Menjawab*
_Ahad, 28 Agustus 2016_
Ustadz Rikza Maulan, Lc.M.ag
*Menjual Barang dgn Lelang*
Assalamu'alaikum ustadz/ah..
Mengenai proses menjual barang dengan cara lelang (lelang barang antik, perhiasan, barang ex Orang Terkenal) yang cara pelaksanaannya biasanya :
- langsung di depan banyak calon pembeli.
- terus mencari harga tertinggi sampai tidak ada lagi yg menawar lebih tinggi.
- harga barang jadi tidak wajar bahkan bisa sangat mahal ...sangat fantastis.
1. Bagaimana hukumnya proses menjual seperti itu ?
2. Apakah termasuk " Jual Beli Najsyi" ( materi Manis, Jual Beli Najsyi, Ust. Rikza Maulan, Lc. M.Ag)
3. Bagaimana juga jika lelang tersebut untuk 'amal baik (bantuan kemanusiaan untuk korban perang, bencana, dll.)
Mengingat bisa ada faktor gengsi di depan khalayak sewaktu membelinya dan sesudahnya ada kemungkinan menyesal. # I-06
Jawaban
-------------
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته ،
1. Hukum jual beli lelang adalah boleh. Istilah fiqh nya *bai' muzayadah* . Dahulu Rasulullah Saw pernah menjual semacam pelana kepada para sahabatnya, 'Siapakah yg mau membeli ini?" Lalu ada sahabat yg mengatakan, "saya membelinya dgn harga 1 dirham." Kemudian Rasulullah Saw bertanya lagi, "adakah yg mau membeli lebih dari itu? Kemudian ada sahabat lain yg mau membelinya dgn harga 2 dirham."
Namun syaratnya jual beli lelang harus dilakuakan secara fair, terbuka dan sesama peserta memahami bahwa sistemnya adalah seperti itu.
Adapun jika dalam lelang harga jadi melambung tinggi, maka tidak mengapa selama prosesnya dilakukan secara fair dan terbuka, sesuai dengan mekanisme pasar secara umum.
2. Jual beli najsyi adalah jual beli dgn meninggikan harga penawaran barang, agar si pembeli tertipu dan membeli barangnya dgn harga tinggi. Dan hal tersebut merupakan inisiatif dari si pedagang, sementara si pembeli tidak tahu harga sebenarnya. Terkadang bentuknya si penjual meminta bantuan teman2nya utk pura - pura menawar dgn harga tinggi, supaya ketika ada calon pembeli yg sebenarnya, ia terpengaruh oleh tawaran tinggi dari orang2 yg sebenarnya adalah temannya si pedagang. Jual beli seperti ini adalah dilarang.
3. Lelang untuk apa saja boleh, termasuk untuk amal sosial dan bantuan kemanusiaan, selama prosesnya terbuka, fair dan adil.
Wallahu A'lam.
www.iman-manis.com
Assalamualaikum...
EmoticonEmoticon