Ustadz Menjawab
Senin, 12 Desember 2016
Ustadz Farid Nu'man Hasan
Barang Temuan
Assalamu'alaikum ustadz...
Begini, saya suka bingung kalau sudah menemukan barang yang hilang. Seperti beberapa kasus di bawah ini:
1. Kasus satu, misal ayah saya menemukan hp yang jatuh di jalan. Misalnya ayah saya tidak terlalu paham hukumnya, tetapi saya takut kalau tidak dikembalikan, padahal kita bisa kembalikan dengan mencari informasi pemilik hp tsb. Saya sudah hubungin temennya pemilik hp tsb. Tetapi tidak ada balasan. Padahal saya ingin mengembalikan.Akhirnya dibiarkan aja hp tsb sampai sekarang. Terkadang digunakan oleh ayah saya. Yang saya tanyakan, bagamana sebaiknya yang saya lakukan?
2. Kasus 2, saya menemukan anting sebelah di tempat wudhu kampus, sepertinya punya anak kecil. Cukup sulit kalau anak tersebut bukan mahasiswa. Lalu saya simpan. Saya menulis pengumuman di papan informasi, tetapi tidak ada yg merasa kehilangan. Akhirnya saya berpikir tidak mungkin tunggu 1 tahun. Saya pikir dijual saja dan uangnya diinfaqkan. Apakah diperbolehkan tindakan saya seperti itu?
3. Kasus 3, misalnya ayah saya menemukan seperangkat plastik kiloan lumayan 2/3 pak dan 1/2 pack tusuk gigi yang jatuh di jalan. Itu kan tidak mungkin dilacak pemiliknya, karena bingung dan mubadzir kalau tidak dipakai. Akhirnya (saya/ayah saya) berpikir untuk dipakai sendiri (mencari keuntungan sendiri misalnya). Padahal bisa diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan, seperti penjual yang keliahatannya kurang mampu. Namun, ternyata tidak, malah digunakan sendri. Bagaimana hukumnya? Berdosakan saya/ayah saya?
4.Ada tman Saya yang mungut uang lalu dia pkai berbelanja๐ซ dengan niat ingin mgemmbalikannya nanti saat dia punya uang ..nah pertanyaannya! haramkah uang itu?? Dan kalau mau d kembalikan mau di kembalikan kemana?? Apakah ke tempat yang d pungut itu??
Jazakumullah Ustadz...
A 03
___________________________
JAWABAN
Wa 'alaikumussalam ..., Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Apa yang ditanyakan itu, dalam fiqih namanya LUQATHAH yaitu barang temuan.
Ada dua jenis:
1⃣ Barang temuannya sesuatu yg dianggap sudah tidak berharga atau tidak diharapkan pemiliknya lagi, maka ini boleh dimiliki. Seperti sebutir kurma, kain usang, botol minuman, bangku reot, dll. Ini biasa kita saksikan dilakukan pemulung. Ini dibenarkan oleh syara' dan tradisi manusia umumnya.
2⃣ Barangnya sesuatu yang diminati banyak orang, pemiliknya pun masih berharap, baik dia masih mencari atau pasif saja. Seperti jam, dompet dan isinya, perhiasan, dll.
Maka, ini mesti diumumkan selama 1 tahun, Jika yang punya datang, maka kembalikan, jika tidak maka boleh bagi penemunya memanfaatkannya sebagaimana perintah nabi dalam hadits riwayat Al Bukhari. Boleh juga menyedekahkannya, tapi jika suatu saat ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya, maka tetap kita mengembalikannya.
Wallahu a'lam
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh:
www.manis.id
Senin, 12 Desember 2016
Ustadz Farid Nu'man Hasan
Barang Temuan
Assalamu'alaikum ustadz...
Begini, saya suka bingung kalau sudah menemukan barang yang hilang. Seperti beberapa kasus di bawah ini:
1. Kasus satu, misal ayah saya menemukan hp yang jatuh di jalan. Misalnya ayah saya tidak terlalu paham hukumnya, tetapi saya takut kalau tidak dikembalikan, padahal kita bisa kembalikan dengan mencari informasi pemilik hp tsb. Saya sudah hubungin temennya pemilik hp tsb. Tetapi tidak ada balasan. Padahal saya ingin mengembalikan.Akhirnya dibiarkan aja hp tsb sampai sekarang. Terkadang digunakan oleh ayah saya. Yang saya tanyakan, bagamana sebaiknya yang saya lakukan?
2. Kasus 2, saya menemukan anting sebelah di tempat wudhu kampus, sepertinya punya anak kecil. Cukup sulit kalau anak tersebut bukan mahasiswa. Lalu saya simpan. Saya menulis pengumuman di papan informasi, tetapi tidak ada yg merasa kehilangan. Akhirnya saya berpikir tidak mungkin tunggu 1 tahun. Saya pikir dijual saja dan uangnya diinfaqkan. Apakah diperbolehkan tindakan saya seperti itu?
3. Kasus 3, misalnya ayah saya menemukan seperangkat plastik kiloan lumayan 2/3 pak dan 1/2 pack tusuk gigi yang jatuh di jalan. Itu kan tidak mungkin dilacak pemiliknya, karena bingung dan mubadzir kalau tidak dipakai. Akhirnya (saya/ayah saya) berpikir untuk dipakai sendiri (mencari keuntungan sendiri misalnya). Padahal bisa diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan, seperti penjual yang keliahatannya kurang mampu. Namun, ternyata tidak, malah digunakan sendri. Bagaimana hukumnya? Berdosakan saya/ayah saya?
4.Ada tman Saya yang mungut uang lalu dia pkai berbelanja๐ซ dengan niat ingin mgemmbalikannya nanti saat dia punya uang ..nah pertanyaannya! haramkah uang itu?? Dan kalau mau d kembalikan mau di kembalikan kemana?? Apakah ke tempat yang d pungut itu??
Jazakumullah Ustadz...
A 03
___________________________
JAWABAN
Wa 'alaikumussalam ..., Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Apa yang ditanyakan itu, dalam fiqih namanya LUQATHAH yaitu barang temuan.
Ada dua jenis:
1⃣ Barang temuannya sesuatu yg dianggap sudah tidak berharga atau tidak diharapkan pemiliknya lagi, maka ini boleh dimiliki. Seperti sebutir kurma, kain usang, botol minuman, bangku reot, dll. Ini biasa kita saksikan dilakukan pemulung. Ini dibenarkan oleh syara' dan tradisi manusia umumnya.
2⃣ Barangnya sesuatu yang diminati banyak orang, pemiliknya pun masih berharap, baik dia masih mencari atau pasif saja. Seperti jam, dompet dan isinya, perhiasan, dll.
Maka, ini mesti diumumkan selama 1 tahun, Jika yang punya datang, maka kembalikan, jika tidak maka boleh bagi penemunya memanfaatkannya sebagaimana perintah nabi dalam hadits riwayat Al Bukhari. Boleh juga menyedekahkannya, tapi jika suatu saat ada orang yang mengaku sebagai pemiliknya, maka tetap kita mengembalikannya.
Wallahu a'lam
๐๐๐บ๐๐๐บ๐๐
Dipersembahkan oleh:
www.manis.id