Kisah Mariah Al Qibtiah Istri Rasul Dari Mesir

Kisah Mariah Al Qibtiah Istri Rasul Dari Mesir

*SIROH & KELUARGA*
Pemateri: *Ustadzah Eko Yuliarti Siroj*
Mariyah lahir di kota Jafnin sebelah timur sungai Nil ke arah Asmuniyah. Kemudian ia pindah ke istana Muqauqis gubernur Mesir dan hari demi hari ia lalui di sana. Hari-hari yang tergadaikan.
Hingga suatu hari...datanglah Hatib bin Bi Balta'ah membawa surat dari Rasulullah Saw mengajak Muqauqis kepada Islam.
Bismillahirrahmanirrahiim
Dari Muhamad bin Abdillah hamba Allah dan rasulNya. Aku ingin mengajakmu dengan ajakan Islam. Masuk Islamlah maka kalian akan selamat. Allah akan memberikan pahala bagimu dua kali lipat. Jika engkau menolaknya maka engkau akan menanggung dosa orang Qibti semuanya.
"Katakanlah wahai ahlul kitab, marilah kita berpegang kepada satu kalimat yang tidak ada perselisihan antara kami dan kalian bahwa kita tidak menyembah selain Allah, tidak menyekutukan sesuatu denganNya, sebagian kita tidak menjadikan yang lain sebagai tuhan selain Allah, bila mereka berpaling maka katakanlah "Saksikanlah bahwa kami berserah diri (kepada Allah)." (QS Ali Imran:94)
Mariyah seorang budak belian yang cantik mendengar isi surat tersebut yang membuat hatinya lapang. Fikiran dan jiwanya melayang membayangkan siapa orang yang mengirimkan kata-kata indah penuh makna itu. Jantungnya hampir berhenti berdetak ketika seorang pemuka mengatakan bahwa  ia bersama saudara kandungnya dipilih oleh kaisar untuk pergi ke Madinah sebagai hadiah untuk Rasulullah Saw. Bersamanya Muqauqis menyertakan emas permata, perhiasan yang indah serta madu asli yang sangat lezat. Ia menyambut perjalanan ini dengan penuh suka cita dengan kerinduan akan hidayah Allah.
Aku membaca suratmu dan memahami isinya. Aku mengetahui bahwa seorang nabi telah datang dan aku kira ia berasal dari daerah Syam. Aku telah memuliakan utusanmu dan mengutus untukmu dua orang sahaya yang memiliki kedudukan yang mulia di Qibty. Bersama dengan berbagai perbekalan yang dapat engkau manfaatkan. Semoga keselamatan atasmu. (Inilah surat balasan dari Muqauqis untuk Rasulullah Saw)
Saat rehat di perjalanan, Hatib bercerita kepada Mariyah tentang Rasulullah dan Islam serta bagaimana beliau sangat memuliakan manusia dan menjaga kehormatannya juga memperhatikan kebebasan beribadah.
Detak jantung Mariyah saling berbalapan saat perjalanan sudah mendekati Madinah. Nabi meminta Mariyah untuk tetap bersamanya dan menghadiahkan Sirin saudaranya kepada Hissan bin Tsabit.
Para istri Rasulullah menyambut kehadiran duta baru disertai rasa cemburu dalam hati mereka. Suatu pagi ummul mukminin Hafsah pergi ke rumah ayahnya. Tak lama kemudian ia kembali. Dan ternyata di dalam rumahnya Rasulullah sedang berbincang dengan Mariyah. Betapa marahnya Hafsah. Ia berkata:"Jika engkau tidak merendahkanku, tidak akan engkau ajak dia ke rumahku." Dan mulailah ia menangis. Rasulullah menenangkannya dengan mengatakan:"Sesungguhnya  Mariyah haram untukku." Beliau meminta Hafsah untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun. Namun Hafsah menceritakannya kepada Aisyah dan akhirnya semua istri Rasulullah melakukan unjuk rasa. Rasulullah sampai bersumpah untuk tidak menjumpai mereka selama satu bulan.
Dan tersiarlah kabar bahwa Rasulullah telah menceraikan istri-istrinya. Maka turunlah surat At-Tahrim ayat 1
  يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيم
"Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(QS At Tahrim:1)
Rasulullah Saw memindahkan Mariyah ke daerah aaliyah (tempat penyembelihan di Madinah) yang jauh dari istri-istrinya. Kemudian Mariyah hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki yang diberi nama Ibrahim.
Kelahiran Ibrahim disambut gembira oleh Rasulullah Saw. Beliau mencarikan sebaik-baik kabilah untuk merawatnya dan memberikan berbagai hadiah kepadanya. Ketika Ibrahim berusia delapan belas bulan, ia jatuh sakit yang cukup parah. Ia dipindahkan ke sebuah kamar disamping masyrubah Ummu Ibrahim. Mariyah bersama saudaranya Sirin bergantian menjaganya. Setelah Rasulullah diberi kabar akan sakitnya Ibrahim beliau segera datang dan menggendongnya. Dengan berlinang air mata beliau menemani Ibrahim hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Rasulullah telah mewasiatkan kebaikan akan orang-orang Qibty. Beliau bersabda:"Akan dibebaskan Mesir setelah ini. Maka aku wasiatkan kepada kalian agar memperlakukan orang-orang Qibty dengan baik. Sesungguhnya mereka memiliki tanggungan dan sifat penyayang.
Wallahu a'lam bish showab
Sumber: Grup Manis














Bersalaman Dengan Kerabat Bukan Mahram

Bersalaman Dengan Kerabat Bukan Mahram

Ustadz Menjawab
Kamis, 13 April 2017
Ustadzah Dra Indra Asih
🌿🌺🍂 Bersalaman dgn Kerabat Bukan Mahram
                                                                       Assalamu'alaikum ustadz/ah...                   
Jika orang tua beranggapan bahwa setiap anggota keluarga atau kerabat dekat yg di ikat karena satu suku dengan kita(ortu dan anak2nya) tanpa ada garis keturunan yg sekandung(Mahram) dan mereka menganjurkan agar bersalaman dengan yg bukan mahram kita tersebut sedangkan itu nyata salah.
Bagaimana cara menjelaskannya agar ortu si anak paham dan mereka tidak tersinggung dengan penolakan anak untuk bersalaman..
Terimakasih.  🅰0⃣7⃣
Jawaban
--------------
www.manis.id
و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
DR.  Yusuf Qardhawi (Ketua Persatuan Ulama Internasional) dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer (terbitan Gema Insani Pres) menjelaskan dengan detil terkait hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Kutipan kesimpulannya sbb:
(disarankan untuk mengkaji/membaca secara lengkap  di http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Jabat1.html )
"Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." [HR Thabrani-Baihaqi]
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan pengambilan hadits di atas sebagai dalil:
1. Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al-Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, "Perawi-perawinya adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih."
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesahihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus jalan periwayatannya (inqitha') atau terdapat 'illat (cacat) yang samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada seorang pun fuqaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan dan sebagainya.
2. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petunjuknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya" itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu - mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah seperti Al-Qur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua pengertian, yaitu:
- Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis (jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisa" (Kamu menyentuh wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams, al-mulaamasah, dan al-mass dalam Al-Qur'an dipakai sebagai kiasan untuk jima' (hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-Qur'an yang menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam:
- Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan dibawah kategori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain-lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan seksual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam menafsirkan makna kata mulaamasah.
Dari Aisyah, ia berkata:
"Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. mengelilingi kami semua - yakni istri-istrinya - lalu beliau mencium dan menyentuh yang derajatnya dibawah jima'. Maka apabila beliau tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap di situ."
Karena itu, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya melemahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal "mulaamasah" atau "al-lams" dalam ayat tersebut dengan semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat.
Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya tekankan:
Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah (fitnah seperti: dituduh selingkuh, menjalin asmara). Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satunya (apa lagi keduanya) maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi - yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah - meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram.
Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw.
Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah - yang komitmen pada agamanya - ialah tidak memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya.
Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama masih ada kemungkinan untuk berijtihad.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh:
www.manis.id
📲Sebarkan! Raih pahala
====================
Ikuti Kami di:
📱 Telegram : https://is.gd/3RJdM0
&#128421
; Fans Page : https://m.facebook.com/majelismanis/
&#128238
; Twitter : https://twitter.com/grupmanis
&#128248
; Instagram : https://www.instagram.com/majelismanis/
&#128377
; Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=id.manis
&#128241
; Join Grup WA : http://bit.ly/2dg5J0c
*** Sent from my QMobile ***