Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan

▪Beberapa waktu lalu sudah saya bahas. Saya ulangi sedikit.

©Zakat Fitri atau Fitrah Yaitu zakat yang dikeluarkan pada saat menjelang hari raya, paling lambat sebelum shalat Idul Fitri, untuk mengenyangkan kaum fakir miskin saat hari raya, dan hukumnya wajib.

©Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

أي الزكاة التي تجب بالفطر من رمضان. وهي واجبة على كل فرد من المسلمين، صغير أو كبير، ذكر أو أنثى، حر أو عبد

"Yaitu zakat yang diwajibkan karena berbuka dari Ramadhan (maksudnya: berakhirnya Ramadhan). Dia wajib bagi setiap pribadi umat Islam, anak-anak atau dewasa, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak." (Fiqhus Sunnah, 1/412)

©Beliau juga mengatakan:

تجب على الحر المسلم، المالك لمقدار صاع، يزيد عن قوته وقوت عياله، يوما وليلة. وتجب عليه، عن نفسه، وعمن تلزمه نفقته، كزوجته، وأبنائه، وخدمه الذين يتولى أمورهم، ويقوم بالانفاق عليهم.

"Wajib bagi setiap muslim yang merdeka, yang memiliki kelebihan satu sha' makanan bagi dirinya dan keluarganya satu hari satu malam. Zakat itu wajib,  bagi dirinya, bagi orang yang menjadi tanggungannya, seperti isteri dan anak-anaknya, pembantu yang melayani urusan mereka, dan itu merupakan nafkah bagi mereka." (Ibid, 1/412-413)

▪Harta yang dikeluarkan adalah makanan pokok di negeri masing-masing, kalau di negeri kita sebanyak (+/-) 2,5 Kg beras. Ini pandangan jumhur (mayoritas) imam madzhab seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Mereka menolak pembayaran zakat fitri dengan nilai harganya (uang), karena hal itu dianggap bertentangan dengan sunah Nabi. Ini juga menjadi pandangan sebagian besar ulama kerajaan Arab Saudi, dan yang mengikuti mereka.

©Dasarnya adalah:

  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوْ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ

"Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan untuk setiap jiwa kaum muslimin, baik yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, sebanyak satu sha' kurma atau satu sha'  biji-bijian." (HR. Muslim No. 984)

▪Hadits ini menunjukkan bahwa yang mesti dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok pada sebuah negeri, sebagaimana contoh dalam hadits ini. Maka, menggunakan nilai atau harga dari makanan pokok merupakan pelanggaran terhadap sunah ini.

▪Sedangkan Imam Abu Hanifah, menyatakan bolehnya zakat fitri dengan uang. Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

 وجوز أبو حنيفة إخراج القيمة

"Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan harganya." (Fiqhus Sunnah, 1/413)

▪Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri, Imam 'Atha, Imam Al Hasan Al Bashri,  Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga sahabat Nabi, seperti Muawiyah Radhiallahu 'Anhu dan Mughirah bin Syu'bah Radhiallahu 'Anhu, membolehkannya dengan nilainya, sebab yang menjadi prinsip  adalah terpenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya dan agar mereka tidak meminta-minta pada hari itu. Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma:

فرض رسول الله صلى الله عليه و سلم زكاة الفطر وقال أغنوهم في هذا اليوم

"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, Beliau bersabda: 'Penuhilah kebetuhan mereka pada hari ini." (HR. Ad Daruquthni, 2/152)

©Dalam riwayat lain:

أَغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ

"Penuhilah kebutuhan mereka, jangan sampai mereka berkeliling (untuk minta-minta) pada hari ini." (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No.  7528)

▪Dari riwayat ini, bisa dipahami bahwa yang menjadi substansi adalah terpenuhinya kebutuhan mereka ketika hari raya dan jangan sampai mereka mengemis.  Pemenuhan kebutuhan itu bisa saja dilakukan dengan memberikan  nilai dari kebutuhan pokoknya, atau juga  dengan barangnya. Apalagi untuk daerah pertanian, bisa jadi mereka lebih membutuhkan uang dibanding makanan pokok, mengingat daerah seperti itu biasanya tidak kekurangan makanan pokok.

©Ini juga menjadi pendapat dari Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah:

وَالْإِغْنَاءُ قَدْ يَكُونُ بِدَفْعِ الْقِيمَةِ ، كَمَا يَكُونُ بِدَفْعِ الْأَصْل

"Memenuhi kebutuhan dapat terjadi dengan membayarkan harganya, sama halnya dengan membayarkan yang asalnya." (Imam Abul Hasan Al Mawardi, Al Hawi fi Fiqh Asy Syafi'i, 3/179)

▪Sebagaian ulama kontemporer, seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullahu Ta'ala membolehkan dengan uang, jika memang itu lebih membawa maslahat dan lebih dibutuhkan oleh mustahiq, tapi jika tidak, maka tetaplah menggunakan makanan pokok. Ini juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hanya saja Beliau membicarakannya bukan dalam konteks zakat fitri tapi zakat peternakan, bolehnya dibayarkan dengan uang jika memang itu lebih membawa maslahat, jika tidak ada maslahat, maka tetap tidak boleh menggunakan uang (harganya). Wallahu A'lam   

©Kepada siapa dibagikan zakat fitri? 

▪Tidak ada bedanya dengan zakat lain, bahwa zakat fitri hendaknya diberikan kepada delapan ashnaf yang telah dikenal. Tetapi, untuk zakat fitri penekanannya adalah kepada fakir miskin, sebagaimana riwayat di atas, agar mereka terpenuhi kebutuahnya dan tidak mengemis.

©Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

والفقراء هم أولى الاصناف بها

"Orang-orang fakir, mereka adalah ashnaf yang lebih utama untuk memperoleh zakat fitri." (Fiqhus Sunnah, 1/415)

©Dasarnya adalah hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Dari Ibnu Abbas, katanya: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia,  perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1488, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari. Imam Ibnu Mulqin mengatakan:  hadits ini shahih. Lihat Badrul Munir, 5/618.)


Dipersembahkan oleh:
Beberapa Fiqih di Kala Mudik

Beberapa Fiqih di Kala Mudik

*Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS*. disusun oleh *Tim Relawan Literasi*


Berikut ini adalah hal yang sering ditanyakan masyarakat  selama mudik.

(Tanya jawab ini berfokus pada jawaban, bukan pembahasan, sehingga bentuknya ringkas dan praktis untuk yang butuh jawaban segera).

©Kewajiban apa saja yang diringankan ketika dalam perjalanan?

▪Shalat bisa dijamak dan atau diqashar, puasa bisa dibatalkan diganti di hari lain, shalat bisa di kendaraan jika tidak mungkin singgah.

©Apa pengertian sholat jamak dan qashar?

▪Jamak adalah menggabung dua waktu shalat dalam satu waktu, yaitu zuhur dan ashar, juga maghrib dan isya. Subuh tidak ada jamak.

▪Qashar adalah meringkas shalat yang empat rakaat; seperti zuhur, ashar, dan isya menjadi dua rakaat. Subuh dan maghrib tidak bisa diqashar

©Apa perbedaan jamak dan qashar?

▪Jamak disebabkan oleh masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) jika dikumpulkan semua dalil maka seperti sakit, takut dengan orang kafir, kesibukan yang sangat, hujan deras, safar, sedang menuntut ilmu syar'i, bahkan nabi pernah sedang di rumah, tidak sakit, tidak hujan, beliau menjamak shalat. Tapi, ini hanya boleh dilakukan sesekali saja, sebagaimana penjelasan ulama. Saat safar, jamak boleh dilakukan sebelum berangkat.

▪Qashar disebabkan oleh safar saja, dan dilakukannya hanya boleh jika sudah berangkat dan sudah keluar dari daerah asal.

©Perjalanan sejauh apa agar diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholat?

▪Imam Ibnul Mundzir mengatakan ada lebih 20 pendapat tentang ini. Tapi, yang paling umum dianut oleh ulama sejak masa sahabat Nabi adalah jika sudah 4 Burud, yaitu sekitar 88Km.

©Apakah boleh menjamak/qashar sholat karena alasan macet?

▪Macet, jika menghasilkan masyaqqat (kesulitan/kepayahan/kesempitan) maka boleh jamak shalat. Ada pun qasharnya tergantung jarak yang sudah ditempuh.

©Mana yang lebih afdhal, menjamak/qashar sholat atau sholat seperti biasa ketika dalam perjalanan?

▪Jika syarat-syarat sudah terpenuhi maka mengambil keringanan untuk jamak dan qashar lebih utama diambil. Sebab itu adalah karunia dari Allah Ta'ala bagi umatnya.

©Apa hukumnya sholat duduk di atas kendaraan?

▪Boleh, jika memang tidak memungkinkan untuk turun singgah. Sebab Nabi pernah melakukan dan juga para sahabat juga pernah melakukan.

©Bagaimana bila terjebak macet dan tak sempat sholat berdiri, boleh sholat sambil duduk?

▪Boleh, jika memang tidak mampu berdiri, baik karena sakit, atau karena posisi yang sulit berdiri secara normal. Fattaqullaha mastatha'tum (bertaqwalah kepada Allah semampu kamu…)

©Mana yang lebih afdhol, tetap berpuasa atau berbuka ketika dalam perjalanan?

▪Jika dia kuat melanjutkan puasa, maka lebih baik dia puasa saja. Tapi, jika dia tidak kuat atau lemah, maka lebih baik berbuka saja. Nabi pernah melakukan keduanya dalam safarnya, Beliau pernah puasa, pernah juga berbuka.

©Orang yang tetap berpuasa saat berpergian, misal dari Aceh ke Surabaya, dan ia sahur saat masih di Aceh, apakah berbukanya harus mengikuti waktu Aceh atau Surabaya?

▪Ikuti waktu dimana dia berada, jika saat sahur di aceh, maka ikuti waktu Aceh. Jika saat berbuka sedang di Surabaya maka ikut waktu di Surabaya, bukan di Aceh.

©Saat terjebak macet, bolehkah tayamum dengan debu yang ada di jok mobil?

▪Boleh, baik debu yang ada di jok, dinding, tanah, dan benda suci lain yang terdapat debu.

©Apakah boleh berwudhu menggunakan air mineral? Harus berapa liter?

▪Boleh, air mineral berasal dari air sungai atau pegunungan, suci dan mensucikan. Proses penyulingan atau pemurnian tidak mengubah hukum tersebut.

©Boleh tidak sholat sambil duduk disamping penumpang lain yang berlainan jenis kelamin?

▪Sebaiknya tidak tidak demikian, tapi jika tidak memungkinkan dan tidak sampai bersentuhan tidak apa-apa. Atau, bisa juga menjamak saja jika sidah sampai di tujuan

©Apakah sholat boleh di-qodho'?

▪Boleh, khususnya pada shalat-shalat wajib yang baru saja ditinggalkan. Sebab Nabi dan para sahabatnya seperti Umar r.a., pernah melakukan. Tapi qadha terjadi karena ketiduran dan lupa, bukan saat terjaga dan sengaja. Ada pun jika qadhanya adalah shalat-shalat yang sudah lama ditinggalkan bertahun-tahun, maka ulama beda pendapat. Sebagian mesti qadha, dengan mengitung semampunya jumlah shalat yang ditinggalkan lalu dia shalat sebanyak-banknya untuk itu. Ulama lain mengatakan tidak ada qadha untuk yang seperti itu, tapi banyak-banyak shalat sunnah, istighfar dan banyak taubat.

©Bila pakaian terkena najis dan tak sempat diganti dalam perjalanan, tetap lakukan sholat atau diqodho' saja?

▪Bersihkan saja, kucek-kucek sampai bersih, baik dengan air atau pasir, debu, yang bisa mensucikan. Jika tidak mungkin juga bisa dijamak ta'khir saat sampai tujuan.

©Apakah muntah termasuk najis?

▪ 4 madzhab menyatakan najis, tapi mereka berbeda dalam sifat zat muntah seperti apa yang najis itu.

©Bolehkah buang air kecil di semak-semak saat terjebak macet?

▪Pada dasarnya tidak boleh, sebab Nabi melarang keras buang hajat di jalan tempat manusia lalu lalang dan tempat manusia berteduh. Tapi, jika kondisinya seperti yang ditanyakan, maka bisa kencing di botol lalu istinja dengan tisue, kalau tidak bisa juga maka kencing di semak adalah pilihan terakhir. Kaidahnya: Idza dhaqqa ittasa'a - jika keadaan sulit dan sempit maka dilapangkan.

©Bagaimana cara berwudhu yang hemat air?

▪Bisa membasuh yang wajib saja, wajah, kepala, tangan sampai siku, kaki sampai mata kaki.

©Selama di kampung apakah sholat boleh dijamak/qashar?

▪Boleh, qashar saja, tanpa jamak. Jamak boleh lagi dilakukan jika ada masyaqqat (kesulitan) di sana. Nabi pernah qashar 20 hari di Tabuk, beberapa sahabat Nabi ada yang qashar 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun, itu dilakukan dengan syarat tidak berniat jadi penduduk tetap di situ.

©Apa hukum ziarah kubur?

▪ Sunah, dan bisa dilakukan kapan saja

©Apa hukum membaca Qur'an saat ziarah kubur?

▪Khilafiyah ulama, antara yang membolehkan seperti Imam Asy Syafi'i dalam riwayat Abu Bakar Al Khalal dalam kitab Al Quraah fil Qubuur, juga Imam Ahmad bin Hambal seperti yg disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir, dan Imam Ibnul Qayyim dalam Ar Ruuh. Sementara ulama lain memakruhkan seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

©Apa yang harus dilakukan saat ziarah kubur?

▪Ucapkan salam, membuka alas kaki jika memungkinkan, mendoakan, dan dzikrul maut, ini disepakati anjurannya. Sedangkan yang diperselisihkan seperti membaca Al Quran, menyiram air, dan meletakkan pohon di kubur.

▪Yang dilarang adalah meninggikan kubur melebihi sejengkal, meratap, dan meminta-minta kepada penghuni kubur.

©Apa hukumnya memanfaatkan jasa penukaran uang di pinggir jalan, yang mana uang yang dikembalikan ke kita jumlahnya lebih kecil daripada uang yang kita berikan?

▪Itu terlarang. Tampaknya "penukaran", tapi itu adalah membeli uang pakai uang. Ini terlarang. Kalau pun mau dikatakan penukaran, juga terlarang. Yaitu merupakan riba nasi'ah: pertukaran barang sejenis dengan adanya nilai lebih. Ini haram juga.

©Bila sedang puasa sunnah (puasa syawal) dalam suasana lebaran, lalu silaturahim ke rumah saudara dan di sana di suguhi makanan, apakah harus dibatalkan puasa sunnahnya?

▪Bebas memilih, lanjutkan puasa atau batalkan. Untuk puasa sunnah, kata Nabi, kita adalah rajanya. Batalkan silakan, lanjutkan juga bagus.

©Apakah memungkinkan mencari malam lailatul qadar bila sedang dalam perjalanan?

▪Lailatul Qadar adalah milik siapa pun yang beribadah saat itu. Baik sedang i'tikaf, safar, di rumah sakit, di rumah saja, yang penting dia ibadah saat itu. Baik shalat sunnah, tilawah, dan dzikir. Jadi, I'tikaf bukan syarat untuk mendapatkan Lailatul Qadar.


Selamat mudik. Syariat Islam tidak untuk memberatkan kita. Tapi sebagai sarana menghamba kepada Allah swt.

Manis
Kisah Khadijah R.A Wanita Paling Mulia

Kisah Khadijah R.A Wanita Paling Mulia

 Pemateri: *Ustadzah Eko Yuliarti Siroj*


❤️ Dia adalah Khadijah binti Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab. Dia adalah ibu kandung putra putri Rasulullah Saw. Orang pertama yang beriman kepada beliau dan kepada risalahnya. 

💚 Dalam sebuah suasana santai yang diliputi oleh cahaya Robbani, Rasulullah Saw tampak sedang berbincang dengan Khadijah Ra. Suaranya yang jernih menyentuh relung hatinya dan hikmah yang meluncur dari kedua bibirnya membuat jiwanya begitu bahagia. 

💙 Dalam suasana seperti itu, datanglah seorang pelayan yang mengatakan "Tuanku, sesungguhnya Halimah binti Abdullah bin Al Harits As Sa'diyah mohon izin untuk bertemu dengan anda berdua." Saat mendengar nama Halimah disebut, hati Rasulullah Saw yang diliputi kerinduan dipenuhi dengan kenangan-kenangan masa lalu yang sangat disukainya. Beliau teringat dengan padang ilalang Bani Sa'ad dan bagaimana ia tumbuh dibawah asuhan Halimah As Sa'diyah. 

💜 Khadijah Ra langsung berdiri untuk menyambut kedatangan Halimah. Ia sering mendengar Rasulullah Saw. Bercerita tentang sosok wanita yang penuh rasa cinta, kasih sayang, kehangatan dan kemuliaan tersebut. Ketika Rasulullah Saw menatap wanita itu, Khadijah mendengar suaminya dengan suara lirih memanggil rindu "Ibuku...ibuku...". Bahagia yang amat sangat terpancar dari wajah Rasulullah Saw. 
❣ Ditengah perbincangan yang hangat, Rasululllah Saw bertanya tentang keadaan keluarga Halimah. Halimah pun menceritakan kondisi sulit yang dialamainya beserta keluarganya. Ia menceritakan tentang kemiskinan yang menjadi-jadi di kampungnya. 
Mendengar hal itu, Rasulullah Saw memperlihatkan kedermawanannya dengan menyampaikan kesedihannya mendengar cerita Halimah ibu susunya. Khadijah meresponnya dengan hati yang penuh kasih sayang. Ia membekali Halimah dengan 40 ekor kambing dan 1 ekor unta yang bisa dipergunakan untuk mengangkut air dan perbekalan yang cukup hingga Halimah sampai di kampung halamannya. Khadijah selalu siap mengorbankan hartanya demi menyenangkan hati suaminya di jalan Allah. Rasulullah Saw berterima kasih kepada Khadijah atas kebaikannya, lalu ia menyiapkan semua pemberian istrinya dan membawanya ke hadapan ibu susunya. 


💞 *Butir-butir Hikmah*💞 :
💕 Diantara kebaikan seorang perempuan adalah memiliki nasab yang jelas dan baik. 
Pasangan suami istri perlu menyiapkan  waktu khusus untuk berbincang santai berdua saja. Membahas hal-hal ringan yang membahagiakan. Bertukar cerita yang saling menyenangkan. 
💓 Masing-masing pasangan baik suami dan istri hendaknya mempelajari ilmu komunikasi agar masing-masing mengetahui bagaimana cara membahagiakan pasangan dengan cara yang sederhana. 
Diantara karakter keluarga yang baik adalah selalu menyambut kehadiran tamu dengan baik. 
💗 Istri yang baik menghargai dan menghormati tamu suaminya.  
💖 Diantara adab menerima tamu adalah menghadirkan pasangan dihadapan tamu jika tamu tersebut lawan jenis.  Hal ini sebagai bentuk penghargaan untuk pasangan dan menghindari fitnah. 
💘 Rasulullah Saw sangat menghargai dan menghormati orang-orang yang pernah memberikan kebaikan kepadanya. 
💝 Saat memberikan bantuan kepada keluarga besar, baik suami maupun istri harus melakukannya secara terbuka dengan pasangan. Tidak menyembunyikan kebaikan yang dilakukan untuk keluarga besarnya, akan tetapi bahu membahu memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.  
Keterbukaan antara suami istri inilah yang akan menghindarkan suami istri dari salah paham dalam segala hal. 


Dipersembahkan oleh:
Ustadz Sunnah

Ustadz Sunnah

*USTADZ SUNNAH*
*@salimafillah*

Ada istilah yang baru-baru ini membuat dahi berkerenyit, ketika sebagian penuntut ilmu membuat kategorisasi adanya _"Ustadz Sunnah"_ dan _"Kajian Sunnah"_. Saya berfikir, jadi yang selain itu, ustadz apa dan kajian apa?

Dua kemungkinan. Kalau _"sunnah"_ di situ kebalikan dari _"bid'ah"_, maka berarti ada *ustadz bid'ah* dan *kajian bid'ah*. Atau kalau _"sunnah"_ di situ kebalikan dari _"makruhah"_, berarti ada *ustadz makruh* dan *kajian makruh*.

Betapa tak nyaman bagi yang terkena gelaran.

Tidak, saya tak hendak menyalahkan pembuat istilah. Mereka yang bersemangat menuntut ilmu adalah orang-orang yang dimudahkan jalannya ke surga. Betapa saya berharap menjadi bagian dari mereka, walau mungkin hanya senilai tak berarti bagi _Ashhabul Kahfi_ atau bahkan debu yang menempel di kaki.

Tapi bersama itu, mohon izin saya ceritakan ulang kisah berikut ini.

"Suatu kali", demikian dihikayatkan *Imam Tajuddin As Subki* dalam Thabaqatusy Syafi'iyyah Al Kubra, "Seorang perempuan mendatangi majlis ilmu yang dihadiri oleh para Imam ahli hadits. Di antara mereka terdapatlah *Imam Yahya ibn Ma'in*, *Imam Abu Khaitsamah*, *Khalaf ibn Salim*, dan banyak lagi yang lain. Mereka saling menyebutkan hadits, mentartibkan sanad-sanadnya, dan membilang keragaman matannya."

Ketika mereka sedang saling berbagi hadits, tetiba perempuan itu menyela. _"Wahai para berilmu"_, ujarnya, _"Aku adalah seorang wanita yang bekerja sebagai tukang memandikan jenazah. Bagaimanakah hukumnya untukku jika harus memandikan jenazah ketika aku sedang dalam keadaan haidh?"_

Semua 'ulama besar yang hadir waktu itu tidak ada yang mampu menjawab. Mereka jadi saling berpandangan satu sama lain. Dalam benak mereka, tak satupun hadits yang dapat digunakan langsung untuk menjawab persoalan itu.

Ketika majelis itu terjeda hening karena tetap tak ada jawaban yang dinantikan, tetiba masuklah *Imam Abu Tsaur*, murid *Imam Asy Syafi'i*. Di antara 'ulama yang ada di sana pun lalu menunjuk ke arah beliau sembari berkata kepada tukang memandikan jenazah tersebut, _"Tanyakanlah kepada orang yang baru datang itu, sebab dia adalah murid dari pemilik akal separuh penduduk dunia."_

Perempuan itupun menoleh dan mendekat kepada sang Imam. Ditanyakannyalah hal serupa yang sungguh merisaukan dirinya, _"Bolehkah wanita haidh memandikan jenazah?"_

Imam Abu Tsaur tersenyum. _"Tentu saja boleh, tidak ada masalah"_, ujarnya. _"Kamu boleh memandikan jenazah itu dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh 'Utsman bin Al Ahnaf, dari Al Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakr, dari 'Aisyah Radhiyallaahu 'Anha, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah bersabda, "Adapun haidhnya dirimu bukanlah berada di tanganmu." Dan juga berdasarkan perkataan Ibunda kita 'Aisyah, "Aku pernah menyirami, membasuh, dan membersihkan kepala Rasulullah dengan air lalu menyela-nyelai rambut beliau, menyisir, serta meminyakinya. Padahal waktu itu aku dalam keadaan haidh."_

_"Apabila kepala orang hidup saja, dan bahkan adalah Nabi"_, simpul Imam Abu Tsaur, _"Boleh disiram, dibasuh, dan dibersihkan oleh wanita yang sedang haidh, apalagi orang yang sudah mati. Tentu kebolehannya lebih jelas lagi."_

Mendengar jawaban yang sangat jeli itu, serta-merta para ahli hadits yang hadir waktu tersebut berebutan membacakan hadits yang telah disebutkan oleh Abu Tsaur dari segala _thuruq_ atau jalur periwayatan yang ada pada mereka. Salah satunya berkata, _"Telah menceritakan si Fulan kepadaku.."_ Yang lain menimpali, _"Kami mengenalnya melalui riwayat si Fulan.."_ Sampai akhirnya mereka membahas derajat berbagai macam riwayat hadits tersebut.

Melihat hal ini, si tukang memandikan jenazah berkata heran, _"Aduhai.. Ke mana saja kalian sebelum ini?"_

Kisah ini sama sekali bukan dalam rangka merendahkan kedudukan para Imam Ahlil Hadits yang mulia. Tidak. Ini hanya, gambaran penting atas apa yang disampaikan *Al Imam Asy Syafi'i*. Beliau menyatakan bahwa *Ahli Fiqih bagaikan dokter yang bukan hanya tahu tentang khazanah obat, melainkan juga kondisi pasiennya*. Sementara itu para *Ahli Hadits adalah apotekernya*.

Sudah seharusnya mereka bekerjasama, bukan saling menjauh dan saling mengatakan bahwa yang satu tak paham obat, yang lain tak mengerti pasien. Atau mengatakan bahwa Ahli Fiqih banyak membuat bid'ah, padahal sebenarnya pendapat mereka berdasar sumber yang shahih tapi disesuaikan dosisnya dengan kondisi masyarakat pada waktu dan tempat tertentu. Atau mengatakan bahwa Ahli Hadits menyusahkan orang, padahal mereka memang hanya memberikan obat dengan dosis yang belum ditulis.

Kalau yang dimaksud _Ustadz Sunnah_ dan _Kajian Sunnah_ adalah para Ahli Hadits, pergi ke Apoteker memang menjadikan kita memperoleh obat. Jawabannya terang dan pasti; sakit A maka obatnya X.

Tapi cobalah sesekali datang ke majelis Ahli Fiqih yang mungkin tidak tampak sebagai _Ustadz Sunnah_ dan _Kajian Sunnah_; barangkali di sana kita akan berjumpa dokter yang akan memeriksa kesesuaian kondisi badan kita dengan obat yang acda.

Kadang memang majelis seperti ini tidak langsung tegas memberi jawab obatnya apa. Telaahnya sering agak memutar, rumusannya sering tak pasti, tapi ia memberi kita wawasan untuk berpikir serta memutuskan pilihan sendiri. Demikianlah terapi yang mendewasakan kita dalam beragama.

*[Ust. Salim A. Fillah]*
Membaca Alquran Di Ponsel Dan Tidak Berwudhu

Membaca Alquran Di Ponsel Dan Tidak Berwudhu

Ustadz Selamet Setiawan

 Assalamu'alaikum Ustadz, afwan mau tanya ketika kita membaca Al Qur'an di ponsel dlm kondisi blm wudhu apa haram? 
Syukran

Jawaban :
----------------

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak ketika ditanya demikian, beliau menjawab:

Telah disepakati (ulama) bahwa membaca Al-Quran secara hafalan, tidak disyaratkan untuk suci dari hadats kecil, bahkan tidak harus suci dari hadats besar. Namun dalam kondisi suci ketika membaca Al-Quran, sekalipun hafalan adalah lebih utama. Karena Al-Quran adalah firman Allah. Dan termasuk upaya mengagungkan firman Allah, hendaknya tidak dibaca kecuali dalam kondisi suci.

Adapun membaca Al-Quran dengan membawa mushaf maka disyaratkan suci dari hadats karena memagang mushaf, berdasarkan hadis yang masyhur, 'Tidak boleh menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.' Juga berdasarkan riwayat dari para sahabat dan tabi'in.

Dan inilah pendapat mayoritas ulama, bahwa dilarang bagi orang yang berhadats untuk memegang mushaf, baik untuk dibaca maupun untuk tujuan lainnya.

Oleh karena itu, yang benar, HP atau peralatan lainnya, yang berisi konten Al-Quran, tidak bisa dihukumi sebagai mushaf. Karena teks Al-Quran pada peralatan ini berbeda dengan teks Al-Quran yang ada pada mushaf. Tidak seperti mushaf yang dibaca, namun seperti vibrasi yang menyusun teks Al-Quran ketika dibuka. Bisa nampak di layar dan bisa hilang ketika pindah ke aplikasi yang lain. Oleh karena itu, boleh menyentuh HP atau kaset yang berisi Al-Quran. Boleh juga membaca Al-Quran dengan memegang alat semacam ini, sekalipun tidak bersuci terlebih dahulu.

Wallahu a'lam.



Dipersembahkan oleh:
www.manis.id
Tentang Habaib

Tentang Habaib

Ustadz Farid Nu'man Hasan


Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Sekalian titip  bertanya: terkait habib-habib yg terkenal di masyarakat. Dikatakan bahwa ahlul bait,  masih garis keturunan Rasulullah SAW, apakah sanadnya sahih? Kemudian jika shahih bgmn seharusnya bersikap thdp ahlul bait?

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
 Kalangan Habaib atau Alawiyin, mereka merupakan keturunan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dari Fathimah dan Ali Radhiallahu 'Anhuma. 

Mereka memiliki lembaga pentashih yg meneliti keabsahan silsilah keturunan nasab anggotanya sampai ke nabi atau tidak. Ada oknum2 yang mengaku habib, hanya modal wajah kearaban, pdhal bukan. Dengan tujuan mencari popularitas dunia dan kekayaan dan mengelabui org2 bodoh.

Dalam hadits At Tirmidzi, kita memang diperintah mengambil warisan keilmuan dari Ahli bait dan keturunannya. Dahulu, Zaid bin Tsabit mencium tangan Ibnu Abbas, katanya begitulah kami menghomati keluarga nabi.

Namun, ketaqwaan adalah yang lebih utama. Walau keturunan nabi, tapi perilakunya tidak mencerminkan akhlak datuknya maka itu kebanggaan yg sia2. Nasabnya tidak mampu menolongnya. 

Wallahu a'lam.



Dipersembahkan oleh:
www.manis.id


Pesantren kilat anak-anak

Pesantren kilat anak-anak

Ustadz Wido Supraha


Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....Maaf ustadz saya biasanya pada saat ramadhan mengadakan pesantren kilat (sanlat)di komplek saya tinggal, anak2nya rata2 sekolah  yg ikut sanlat itu rata2  sekolah dasar/SD  dan SMP.  Dan biasanya kami dr panitia akan memilih peserta sanlat berdasarkan tingkatan  jadi SD dr kelas 3 sampai kls 6. Tetapi kenyataan banyak jg anak2 dr TK  sampai kls 1-2 SD  yg  semangat ikut  walaupun mereka yg kelompok tk/paud  dan SD kls 1 -2   kadang2 hanya ikutan saja karena akhirnya mereka hanya berlarian di mesjid  sehingga sanlat tidak efektif dan mengganggu peserta yang kls 3-6  SD dan SMP.
Pertanyaan
1. kira2 bagaimana kiat2nya terhadap anak2 ini disatu sisi, klo mereka dilarang ke mesjid,hal ini tidak mendidik  krn mereka  jd tak mengenal mesjid tp disisi lain mengganggu  peserta yg lain
2. Terhadap anak2 kecil ini (TK & SD kls 1-2)!apa kira2 materi yg cocok dgn mereka pas sanlat ini?
3. Terhadap anak2 kls 3- 6 SD dan SMP  kira2 masalah apa yg pantas pd saat kekinian/sekarang ini. Catatan sanlat tahun sebelum sdh pernah masalah  berbakti pada ortu dan  Pemuda menuju kebangkitan islam
Terima kasih sebelumya dan maaf pertanyaan terlalu panjang 🙏🙏

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته 
🔑 _Tanamkan Iman dan Adab sebelum Ilmu dan Al-Qur'an_

📌 Berikan konten materi sesuai perkembangan umur

📌 Perhatikan efektifitas sebuah pembinaan dan evaluasi secara komprehensif

📌 Niat baik harus ditunaikan dengan cara yang benar

Berdasarkan kondisi di atas,

🔎 Harus dipisahkan antara beberapa kelompok usia dengan konsekuensi panitia bertambah, atau berbeda hari.
🔎 Materi Iman dan Adab adalah materi yang perlu disampaikan kepada seluruhnya, dan metodologi bisa dengan kisah, dialog Iman, pembiasaan baik, dan motivasi
🔎 Memutarkan video aksi damai 212, nasyid 1000 Mujahid, adalah di antara penyegar semangat anak-anak
🔎 Talaqqi Al-Qur'an adalah model yang cocok untuk kelas 1-2 dalam kasus di atas
🔎 Mempelajari sains dalam Al-Qur'an per topik, dan menguji cobanya bersama-sama di lapangan depan Masjid adalah hal lain yang akan membawanya pada kebanggaan pada sarjana-sarjana Muslim abad ke-8 hingga abad ke-15 M.

Wallahu a'lam.



Dipersembahkan oleh:
www.manis.id