bismillahirahmanirahim
Ustadz Menjawab
Selasa, 24 Oktober 2017
Ustadz Farid Nu'man Hasan
Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
1. Apabila seorang suami mengiyakan permintaan cerai Istri, apakah ini sudah termasuk jatuh talak pertama?
2. Kemudian sehari atau 2 hari setelahnya, suami mengajak berhubungan suami-istri dan diterima oleh istri, apakah hal tersebut terhitung rujuk pertama atau bisa dianggap pengguguran talak sehingga point no.1 tdk terhitung sbg talak pertama?
3. Seandainya setelah lewat 3x suci dari talak pertama (point no.1) tidak pernah rujuk, dan setelahnya hendak rujuk apakah masih bisa? Atau hrs akad nikah ulang?
Jawaban
--------------
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته
1. Ya, jika pengabulan dari suami dengan bahasa yg jelas. Atau sekali pun dgn bahasa kinayah (kiasan) tapi dihati di niatkan untuk bercerai, maka juga jatuh cerai. Jika itu terjadi baru pertama kali, maka talak 1. Tp, di negara kita talak baru jatuh atau baru benar2 dianggap n diakui cerai oleh negara jika sudah ada keputusan pengadilan.
2. Jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk, maka rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)
Dalam ayat lain:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)
‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:
أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا
Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.” (HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)
Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:
طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " رَاجِعِ امْرَأَتَكَ " , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : " قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah ﷺ: “Rujuklah istrimu.” Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)
Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah. Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi ﷺ memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.
Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk:
📌?p Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah
📌 Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.
📌 Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.
📌 Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib
📌 Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah
📌 Tapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk
📌 Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama). (Subulus Salam, 3/teta
3. Jika lewat masa 'iddah, maka kalau mau rujuk mesti akad nikah ulang.
Demikian.
Wallahu a'lam.
manis.id
Assalamualaikum...
EmoticonEmoticon