Harta Dari Pekerjaan Ribawi

Harta Dari Pekerjaan Ribawi

bismillahirahmanirahim

Bagaimana Status Harta Hasil dari Bekerja di Lembaga Keuangan Ribawi??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....saya mau tanya..Saya sudah hijrah dari riba, dan udah resign dari kerja di bank.
Yg jadi risau saya saat ini, bagaimana status barang2 yg saya beli dari gaji saat masih di bank? Apa yg harus dilakukan?
Terima kasih sebelumnya.
i9

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bekerja di institusi yg haram adalah haram, termasuk bekerja di Lembaga Keuangan Yang Ribawi, karena riba adalah haram. Namun haramnya riba, tdk lah sebagaimana haramnya khamer, dimana khamer setiap tetesnya adalah haram, bahkan najis. Sedangkan riba, secara dzatnya uangnya tidaklah haram, hanya saja proses mengelola uangnya yg haram. Sehingga tentu ada perbedaan antara haramnya uang yg berasal dari bunga dengan haramnya khamer.

Uangnya sendiri secara dzatnya tidaklah haram, namun cara dan metode menghasilkannya yg haram. Uang tsb tdk lah najis, sedangkan khamer termasuk najis.

Oleh karena itulah, uang dari hasil bunga masih tetap boleh dimanfaatkan, namun terbatas hanya boleh untuk fasilitas umum. Sedangkan khamer tdk boleh dimanfaatkan utk apapun juga.
Nah terkait dgn hal tsb, maka aset yg dahulu pernah dibeli dari hasil bekerja di Lembaga Ribawi, tidaklah serta merta menjadi haram. Di samping karena adanya perbedaan sebagaimana di atas, juga karena pada dasarnya uang yg digunakan utk membeli tsb adalah hasil dari keringat atau jerih payahnya dan bukan murni dari riba.

Dan oleh karenanya, aset tsb masih sah menjadi hak milik dan tidaklah haram. Terlebih tadi penanya menyatakan sudah bertaubat dan sdh hijrah. Maka insya Allah akan menjadi amal shaleh yg luar biasa nilainya di sisi Allah Swt  Kecuali jika jelas2 misalnya aset tsb dibeli dari "bunga" yg didapatkan dari Lembaga Konvensional. Maka jika jelas spt itu tentu hukumnya berbeda.

Terakhir, jika masih ada keraguan di dalam hati, ada baiknya perbanyak zakat infak dan shadaqah. Karena secara konsep zakat bermakna berkah, bersih dan berkembang. Dan insya Allah dgn zakat infak shadaqah, akan semakin membersihkan harta kita.

Wallahu a'lam.

manis.id
RIYADHUS SHALIHIN (35) Bab Sabar - Ujian Besar, Pahala Besar

RIYADHUS SHALIHIN (35) Bab Sabar - Ujian Besar, Pahala Besar

bismillahirahmanirahim

Pemateri: Ustadz Arwani Amin Lc. MPH

Hadits:

وعن أنسٍ - رضي الله عنه - ، قَالَ :
قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : إِذَا أَرَادَ الله بعبدِهِ الخَيرَ عَجَّلَ لَهُ العُقُوبَةَ في الدُّنْيا ، وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبدِهِ الشَّرَّ أمْسَكَ عَنْهُ بذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يومَ القِيَامَةِ .

وَقالَ النَّبيُّ - صلى الله عليه وسلم - : إنَّ عِظَمَ الجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ البَلاَءِ ، وَإنَّ اللهَ تَعَالَى إِذَا أَحَبَّ قَوْماً ابْتَلاَهُمْ ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا ، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ.
رواه الترمذي ، وَقالَ: حديث حسن.

Artinya:

Dari Anas r.a., ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Jika Allah menghendaki kebaikan terhadap seorang hambaNya, maka ia menyegerakan hukuman dari suatu siksaan - penderitaan - sewaktu dunia, tetapi jikalau Allah menghendaki keburukan pada seseorang hambaNya, maka orang itu dibiarkan saja dengan dosanya, sehingga nanti akan dipenuhkan balasan - siksaannya - hari kiamat."

Dan Nabi SAW. bersabda - juga riwayat Anas r.a.:

"Sesungguhnya besarnya balasan - pahala - itu menilik besarnya ujian yang menimpa dan sesungguhnya Allah itu apabila mencintai sesuatu kaum, maka mereka itu diberi cobaan. Oleh sebab itu barangsiapa yang rela - menerima ujian tadi, ia akan memperoleh keridhaan dari Allah dan barangsiapa yang marah-marah maka ia memperolehi kemurkaan Allah pula."

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahawa ini Hadis hasan.

manis.id
Istriku Sering Minta Cerai

Istriku Sering Minta Cerai

bismillahirahmanirahim

Ustadz Menjawab
Kamis, 26 Oktober 2017
Ustadzah Nurdiana

Assalamualaikum Akhi boleh ana bertanya mengenai talak ...Istri ana sudah sering kali meminta cerai .. alhamdulillah ana masih tahan .
Tapi sudah hampir 3 bulan lebih dia nusyuz tidak mau di ajak berhubungan
Ana baca di an nisa 32 ada 4 langkah
1. Nasehati
2. Hajr( pisah ranjang tetapi masih di dalam rumah )
3. Pukul
4. Kalo ada perubahan bisa di maafkan .kalo tidak ada bisa di cerai khan
Sebelumnya masih mau komunikasi tapi sudah lebih dari 10 hari lalu tak mau komunikasi. 
Sampai semalam ana tanya apa mau dia.
Dan dia minta pisah ya udah ana akan segera urus suratnya.Dan pagi ini akan beritahukan ke ortu nya.Afwan apakah tindakan ana benar atau salah
( untuk pukul ana g pernah )
Mohon penjelasannya
Sukron Waalaikumsalam
i-02

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
MasyaAllah antum seorang suami luar biasa yg sedang di uji dengan ujian berat.ujian keluarga. Apa yang sudah antum lakukan benar langkah langkahnya. Tp dari uraian pertanyaan.antum belum menjelaskan kenapa istri minta cerai?

Ana juga menangkap bahwa istri antum tidak paham nilai Islam karena seorang istri sangat takut minta cerai dari suaminya dan tdk mudah mengatakan cerai .karena ada hadits

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Hadist ini menjelaskan hukum wanita minta cerai dengan menunjukkan ancaman sangat keras apabila meminta perceraian tanpa alasan yang syar’i. Selain itu, hukum wanita minta cerai ini akan dikatakan haram jika tidak ada alasan yang dibenarkan dan juga merupakan suatu bentuk ciri kemunafikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang khulu’ dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632).

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari’ (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/607)

Jadi saran ana cari tahu permasalahannya. Sampaikan konsekwensi logis kalau sampai terjadi perceraian.dan komunikasikan ke ortu perempuan dan minta bantuannya.

Ujian terberat seseorang adalah ujian dalam rumah tangga. Semoga Allah memberi kekuatan. Kesabaran dan jalan keluar dari permasalahan ini.

Wallahu a'lam.

Manis.id
Haruskah Cerai??

Haruskah Cerai??

bismillahirahmanirahim

Ustadz Menjawab
Selasa, 24 Oktober 2017
Ustadz Farid Nu'man Hasan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
1. Apabila seorang suami mengiyakan permintaan cerai Istri, apakah ini sudah termasuk jatuh talak pertama?
2. Kemudian sehari atau 2 hari setelahnya, suami mengajak berhubungan suami-istri dan diterima oleh istri, apakah hal tersebut terhitung rujuk pertama atau bisa dianggap pengguguran talak sehingga point no.1 tdk terhitung sbg talak pertama?
3. Seandainya setelah lewat 3x suci dari talak pertama (point no.1) tidak pernah rujuk, dan setelahnya hendak rujuk apakah masih bisa? Atau hrs akad nikah ulang?

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
1. Ya, jika pengabulan dari suami dengan bahasa yg jelas. Atau sekali pun dgn bahasa kinayah (kiasan) tapi dihati di niatkan untuk bercerai, maka juga jatuh cerai. Jika itu terjadi baru pertama kali, maka talak 1. Tp, di negara kita talak baru jatuh atau baru benar2 dianggap n diakui cerai oleh negara jika sudah ada keputusan pengadilan.

2.  Jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk, maka rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi. 

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ 

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)

  Dalam ayat lain:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)

  ‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا

  Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.” (HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)

  Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " رَاجِعِ امْرَأَتَكَ " , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : " قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

  Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah ﷺ: “Rujuklah istrimu.” Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)

  Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah. Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi ﷺ memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.

  Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk:

📌?p Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah

📌  Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.

📌 Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.

📌 Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib

📌 Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah

📌 Tapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk

📌 Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama).  (Subulus Salam, 3/teta

3. Jika lewat masa 'iddah, maka kalau mau rujuk mesti akad nikah ulang.
Demikian.

Wallahu a'lam.

manis.id