Harta Dari Pekerjaan Ribawi

Harta Dari Pekerjaan Ribawi

bismillahirahmanirahim

Bagaimana Status Harta Hasil dari Bekerja di Lembaga Keuangan Ribawi??

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....saya mau tanya..Saya sudah hijrah dari riba, dan udah resign dari kerja di bank.
Yg jadi risau saya saat ini, bagaimana status barang2 yg saya beli dari gaji saat masih di bank? Apa yg harus dilakukan?
Terima kasih sebelumnya.
i9

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته

Bekerja di institusi yg haram adalah haram, termasuk bekerja di Lembaga Keuangan Yang Ribawi, karena riba adalah haram. Namun haramnya riba, tdk lah sebagaimana haramnya khamer, dimana khamer setiap tetesnya adalah haram, bahkan najis. Sedangkan riba, secara dzatnya uangnya tidaklah haram, hanya saja proses mengelola uangnya yg haram. Sehingga tentu ada perbedaan antara haramnya uang yg berasal dari bunga dengan haramnya khamer.

Uangnya sendiri secara dzatnya tidaklah haram, namun cara dan metode menghasilkannya yg haram. Uang tsb tdk lah najis, sedangkan khamer termasuk najis.

Oleh karena itulah, uang dari hasil bunga masih tetap boleh dimanfaatkan, namun terbatas hanya boleh untuk fasilitas umum. Sedangkan khamer tdk boleh dimanfaatkan utk apapun juga.
Nah terkait dgn hal tsb, maka aset yg dahulu pernah dibeli dari hasil bekerja di Lembaga Ribawi, tidaklah serta merta menjadi haram. Di samping karena adanya perbedaan sebagaimana di atas, juga karena pada dasarnya uang yg digunakan utk membeli tsb adalah hasil dari keringat atau jerih payahnya dan bukan murni dari riba.

Dan oleh karenanya, aset tsb masih sah menjadi hak milik dan tidaklah haram. Terlebih tadi penanya menyatakan sudah bertaubat dan sdh hijrah. Maka insya Allah akan menjadi amal shaleh yg luar biasa nilainya di sisi Allah Swt  Kecuali jika jelas2 misalnya aset tsb dibeli dari "bunga" yg didapatkan dari Lembaga Konvensional. Maka jika jelas spt itu tentu hukumnya berbeda.

Terakhir, jika masih ada keraguan di dalam hati, ada baiknya perbanyak zakat infak dan shadaqah. Karena secara konsep zakat bermakna berkah, bersih dan berkembang. Dan insya Allah dgn zakat infak shadaqah, akan semakin membersihkan harta kita.

Wallahu a'lam.

manis.id
RIYADHUS SHALIHIN (35) Bab Sabar - Ujian Besar, Pahala Besar

RIYADHUS SHALIHIN (35) Bab Sabar - Ujian Besar, Pahala Besar

bismillahirahmanirahim

Pemateri: Ustadz Arwani Amin Lc. MPH

Hadits:

وعن أنسٍ - رضي الله عنه - ، قَالَ :
قَالَ رَسُول الله - صلى الله عليه وسلم - : إِذَا أَرَادَ الله بعبدِهِ الخَيرَ عَجَّلَ لَهُ العُقُوبَةَ في الدُّنْيا ، وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبدِهِ الشَّرَّ أمْسَكَ عَنْهُ بذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يومَ القِيَامَةِ .

وَقالَ النَّبيُّ - صلى الله عليه وسلم - : إنَّ عِظَمَ الجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ البَلاَءِ ، وَإنَّ اللهَ تَعَالَى إِذَا أَحَبَّ قَوْماً ابْتَلاَهُمْ ، فَمَنْ رَضِيَ فَلَهُ الرِّضَا ، وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السُّخْطُ.
رواه الترمذي ، وَقالَ: حديث حسن.

Artinya:

Dari Anas r.a., ia berkata: "Rasulullah SAW bersabda: "Jika Allah menghendaki kebaikan terhadap seorang hambaNya, maka ia menyegerakan hukuman dari suatu siksaan - penderitaan - sewaktu dunia, tetapi jikalau Allah menghendaki keburukan pada seseorang hambaNya, maka orang itu dibiarkan saja dengan dosanya, sehingga nanti akan dipenuhkan balasan - siksaannya - hari kiamat."

Dan Nabi SAW. bersabda - juga riwayat Anas r.a.:

"Sesungguhnya besarnya balasan - pahala - itu menilik besarnya ujian yang menimpa dan sesungguhnya Allah itu apabila mencintai sesuatu kaum, maka mereka itu diberi cobaan. Oleh sebab itu barangsiapa yang rela - menerima ujian tadi, ia akan memperoleh keridhaan dari Allah dan barangsiapa yang marah-marah maka ia memperolehi kemurkaan Allah pula."

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan ia mengatakan bahawa ini Hadis hasan.

manis.id
Istriku Sering Minta Cerai

Istriku Sering Minta Cerai

bismillahirahmanirahim

Ustadz Menjawab
Kamis, 26 Oktober 2017
Ustadzah Nurdiana

Assalamualaikum Akhi boleh ana bertanya mengenai talak ...Istri ana sudah sering kali meminta cerai .. alhamdulillah ana masih tahan .
Tapi sudah hampir 3 bulan lebih dia nusyuz tidak mau di ajak berhubungan
Ana baca di an nisa 32 ada 4 langkah
1. Nasehati
2. Hajr( pisah ranjang tetapi masih di dalam rumah )
3. Pukul
4. Kalo ada perubahan bisa di maafkan .kalo tidak ada bisa di cerai khan
Sebelumnya masih mau komunikasi tapi sudah lebih dari 10 hari lalu tak mau komunikasi. 
Sampai semalam ana tanya apa mau dia.
Dan dia minta pisah ya udah ana akan segera urus suratnya.Dan pagi ini akan beritahukan ke ortu nya.Afwan apakah tindakan ana benar atau salah
( untuk pukul ana g pernah )
Mohon penjelasannya
Sukron Waalaikumsalam
i-02

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
MasyaAllah antum seorang suami luar biasa yg sedang di uji dengan ujian berat.ujian keluarga. Apa yang sudah antum lakukan benar langkah langkahnya. Tp dari uraian pertanyaan.antum belum menjelaskan kenapa istri minta cerai?

Ana juga menangkap bahwa istri antum tidak paham nilai Islam karena seorang istri sangat takut minta cerai dari suaminya dan tdk mudah mengatakan cerai .karena ada hadits

Diriwayatkan dari Tsauban Radhiyallahu ‘Anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Hadist ini menjelaskan hukum wanita minta cerai dengan menunjukkan ancaman sangat keras apabila meminta perceraian tanpa alasan yang syar’i. Selain itu, hukum wanita minta cerai ini akan dikatakan haram jika tidak ada alasan yang dibenarkan dan juga merupakan suatu bentuk ciri kemunafikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

“Para wanita yang khulu’ dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632).

Yaitu para wanita yang mengeluarkan biaya untuk meminta cerai dari suami mereka tanpa ada udzur yang syari’ (lihat At-Taisiir bi Syarh Al-Jaami’ As-Shogiir 1/607)

Jadi saran ana cari tahu permasalahannya. Sampaikan konsekwensi logis kalau sampai terjadi perceraian.dan komunikasikan ke ortu perempuan dan minta bantuannya.

Ujian terberat seseorang adalah ujian dalam rumah tangga. Semoga Allah memberi kekuatan. Kesabaran dan jalan keluar dari permasalahan ini.

Wallahu a'lam.

Manis.id
Haruskah Cerai??

Haruskah Cerai??

bismillahirahmanirahim

Ustadz Menjawab
Selasa, 24 Oktober 2017
Ustadz Farid Nu'man Hasan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah ....
1. Apabila seorang suami mengiyakan permintaan cerai Istri, apakah ini sudah termasuk jatuh talak pertama?
2. Kemudian sehari atau 2 hari setelahnya, suami mengajak berhubungan suami-istri dan diterima oleh istri, apakah hal tersebut terhitung rujuk pertama atau bisa dianggap pengguguran talak sehingga point no.1 tdk terhitung sbg talak pertama?
3. Seandainya setelah lewat 3x suci dari talak pertama (point no.1) tidak pernah rujuk, dan setelahnya hendak rujuk apakah masih bisa? Atau hrs akad nikah ulang?

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
1. Ya, jika pengabulan dari suami dengan bahasa yg jelas. Atau sekali pun dgn bahasa kinayah (kiasan) tapi dihati di niatkan untuk bercerai, maka juga jatuh cerai. Jika itu terjadi baru pertama kali, maka talak 1. Tp, di negara kita talak baru jatuh atau baru benar2 dianggap n diakui cerai oleh negara jika sudah ada keputusan pengadilan.

2.  Jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk, maka rujuklah dengan baik, dan disunnahkan adanya dua saksi. 

Allah Ta’ala berfirman:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ 

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu (QS. Ath Thalaq: 2)

  Dalam ayat lain:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula).(QS. Al Baqarah: 231)

  ‘Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, bercerita:

أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا

  Bahwa dia ditanya tentang seorang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Beliau menjawab: “Adakan saksi atas perceraiannya dan atas rujuknya.” (HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)

  Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata:

طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ . فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - " رَاجِعِ امْرَأَتَكَ " , فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ : " قَدْ عَلِمْتُ , رَاجِعْهَا - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ

  Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah ﷺ: “Rujuklah istrimu.” Dia berkata: “Aku menceraikan istriku langsung tiga kali.” Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, rujuklah dia.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)

  Semua nash ini menunjukkan bahwa merujuk istri, sebelum masa ‘iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa ‘iddah. Dianjurkan saksi, tapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, sebagaimana kisah Abu Rukanah, Nabi ﷺ memerintahkannya rujuk tapi tidak memerintahkan adanya saksi.

  Imam Ash Shan’ani Rahimahullah menjelaskan beberapa point penting dalam menjelaskan rujuk:

📌?p Semua ulama sepakat rujuk menggunakan ucapan adalah sah

📌  Para ulama berbeda pendapat rujuk dengan “perbuatan”, maksudnya walau tidak diucapkan tapi secara perbuatan menunjukkan bahwa dia merujuk istrinya.

📌 Sebagian ulama mengatakan rujuk hanya dengan perbuatan tidak boleh dan tidak sah, sebab dianjurkannya adanya saksi menunjukkan bahwa rujuk mesti perkataan bukan hanya perkataan.

📌 Imam Ash Shan’ani mengoreksi pendapat tersebut, menurutnya itu tidak berdosa sebab saksi itu tidak wajib

📌 Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujuk dengan perbuatan juga tetap sah

📌 Tapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk

📌 Namun mayoritas ulama mengatakan SAH yang penting perbuatan tersebut menunjukkan dia ingin kembali (rujuk) kepada istrinya, perbuatan seperti menyentuh, mencium, dan selain keduanya, tanpa usah diniatkan untuk rujuk itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma’.(kesepakatan ulama).  (Subulus Salam, 3/teta

3. Jika lewat masa 'iddah, maka kalau mau rujuk mesti akad nikah ulang.
Demikian.

Wallahu a'lam.

manis.id
Berjamaah Di Masjid Dan Di Rumah

Berjamaah Di Masjid Dan Di Rumah

Ustadz Menjawab
Kamis, 14 September 2017
Ustadz Farid Nu'man Hasan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah .....Ustadz mana yg lbh afdhol utk seorang laki2/suami, apakah dia sholat berjama'ah di masjid ataukah dia menjadi imam sholat berjama'ah bersama istri dan anaknya di rmh....?.terima kasih sebelumnya

Jawaban
--------------

‌و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Bismillah wal Hamdulillah ..

Diantara kesalahpahaman adalah menemani istri dan anak berjamaah di rumah, lalu dia meninggalkan jamaah di masjid, tanpa udzur. Tidak begitu. Dia mesti ke masjid dan ajak anak laki-lakinya untuk terbiasa ke masjid. 

Setelah itu dia bisa menemani istrinya atau anak wanitanya shalat berjamaah di rumah, istilahnya shalat sedekah, dan itulah yang dicontohkan oleh salaf.

Ada ulama kita yang membid'ahkan shalat berjmaah di rumah jika tanpa 'udzur,  Imam Ibnu Hummam menuliskan:

وَسُئِلَ الْحَلْوَانِيُّ عَمَّنْ يَجْمَعُ بِأَهْلِهِ أَحْيَانًا هَلْ يَنَالُ ثَوَابَ الْجَمَاعَةِ ؟ فَقَالَ : لَا ، وَيَكُونُ بِدْعَةً وَمَكْرُوهًا بِلَا عُذْرٍ 

"Al Halwani ditanya tentang orang yang kadang-kadang berjamaah dengan keluarganya (di rumah), apakah dia mendapatkan pahala shalat berjamaah?, Dia menjawab: Tidak, itu adalah bid'ah dan makruh, jika tanpa 'udzur." (Fathul Qadir, 2/196)

Namun syariat Islam membolehkan bagi seseorang yang sudah selesai melaksanakan shalat wajib, kemudian dia menemani orang lain untuk shalat wajib (karena orang tersebut tidak ada teman), sedangkan bagi dia shalatnya itu dihitung sebagai shalat sunah. Inilah yang bisa dilakukan oleh suami tersebut.

Dalilnya adalah sebagai berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ

  Dari Jabir bin Abdillah, bahwa Mu'adz bin Jabal pernah shalat Isya terlambat bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,  kemudian dia kembali menuju kaumnya dan ikut shalat bersama kaumnya. 
  
Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya orang yang sudah selesai shalat wajib, lalu dia ikut menemani shalat wajib orang lain, dan baginya dinilai sunah sedangkan orang lain itu adalah wajib. Inilah pandangan yang dikuatkan oleh para Imam seperti Imam Ibnul Mundzir dari Atha', Al Auza'i, Imam Ahmad, Abu Tsaur, dan Sulaiman bin Harb serta Imam An Nawawi dari madzhab Syafi'i, semoga Allah Ta'ala meridhai mereka semua.

  Jadi, silahkan menemani shalat-nya isteri agar istri bisa mendapatkan pahala berjamaah bersama Anda, walau anda sudah melaksanakan shalat wajib di mesjid. Bagi suami itu dinilai shalat sunah dan bagi isteri adalah wajib.

Wallahu a'lam.

Dipersembahkan oleh:
Menemukan Dompet Di Jalan

Menemukan Dompet Di Jalan

Ustadz Menjawab
Senin, 07 Agustus 2017
Ustadz Farid Nu'man

Menemukan Dompet di Jalan

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah saya mau tanya kemaren pagi saya menemukan dompet jatuh dijalan dan saya ambil karena saya pikir didalamnya ada indentitas yg punya tapi ternyata tdk ada identitasnya sama sekali.... trus saya hrs bagaimana....? Mau mngembalikkan tapi ndak tau siapa yg punya.

Jawaban
--------------

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Sebenarnya tdk boleh diambil jika itu jelas milik seseorang, kecuali dia mengizinkannya. Tapi, jika menyelamatkannya khawatir diambil orang yang tidak bertanggungjawab maka tidak apa-apa.

Menyikapinya adalah jika itu barang yang kemungkinan masih diinginkan pemiliknya, kita boleh mnyimpannya selama 1 th untuk menunggu pemiliknya, jika yg punya datang maka berikan, jika tdk ada yg datang maka boleh jadi milik kita atau sedekahkan atas nama yg punya.

Jika barangnya sesuatu yg tdk berharga, rongsokan, atau sesuatu yg oleh pemiliknya sdh tdk diinginkan, maka boleh langsung dimiliki.
Pembahasan ini ada dalam Bab Luqathah.

Wallahu a'lam

Dipersembahkan oleh:
Makan, Minum, Merokok Pembatal Wudhu?

Makan, Minum, Merokok Pembatal Wudhu?

Ustadz Menjawab
Senin, 31 Juli 2017
Ustadz Slamet Setiawan

Makan, Minum, Rokok..Pembatal Wudhu?

Assalamu'alaikum, ustadz/ustadzah...saya mau nanya apakah makan,minum,dan merokok itu tidak/dapat membatalkan wudhu..mohon penjelasanya..trima kasih..

Jawaban
--------------

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته 
Apakah makan bisa membatalkan wudhu? Ada beberapa rincian tentang hukum ini,

Pertama, makan daging onta
Ada hadis yang menegaskan bahwa orang yang makan daging onta, disyariatkan untuk berwudhu.

Diantaranya hadis dari  Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Apakah  saya harus berwudhu karena makan daging kambing?"
Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إن شئت فتوضأ، وإن شئت فلا تتوضأ

"Kalau kamu mau boleh wudhu, boleh juga tidak wudhu".

Kemudian dia bertanya lagi,

"Apakah saya harus berwudhu karena makan daging onta?"

Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

"Ya, berwudhulah karena makan daging onta." (HR. Ahmad 21358, Muslim 828, dan yang lainnya).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak.

An-Nawawi menyebutkan,

فاختلف العلماء في أكل لحوم الجزور وذهب الاكثرون إلى أنه لاينقض الوضوء ممن ذهب إليه الخلفاء الأربعة الراشدون… وذهب إلى انتقاض الوضوء به أحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه ويحيى بن يحيى وأبو بكر بن المنذر وبن خزيمة واختاره الحافظ أبو بكر البيهقي

Ulama berbeda pendapat tentang status makan daging onta, apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Mayoritas ulama berpendapat, makan daging onta tidak membatalkan wudhu. Diantara yang berpendapat demikian adalah empat khulafa' Rasyidin. Sementara ulama yang berpendapat makan daging onta membatalkan wudhu, diantaranya Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Yahya bin Yahya, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan al-Hafidz al-Baihaqi as-Syafii.  (Syarh Shahih Muslim, 4/48).

An-Nawawi juga menyebutkan sejumlah sahabat yang berpendapat bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu.

insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, bahwa makan daging onta bisa membatalkan wudhu, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Jabir bin Samurah di atas.

Kedua, makan makanan yang dimasak

Ada beberapa hadis yang memberikan kesimpulan hukum berbeda terkait makan makanan yang dimasak. Apakah membatalkan wudhu ataukah tidak. Kita akan simak hadisnya masing-masing.

Pertama, hadis yang mewajibkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Hadis dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu, beliau pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْوُضُوءُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

"Harus wudhu karena makan makanan yang tersentuh api." (HR. Muslim 814)

Keterangan:

Yang dimaksud makanan tersentuh api adalah makanan yang dimasak, dengan cara apapun. (Mur'atul Mafatih, 2/22).

Kemudian hadis dari Ibrahim bin Abdillah bin Qaridz, bahwa beliau pernah melewati Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang sedang berwudhu. Kemudian Abu Hurairah bertanya, 'Tahu kenapa saya berwudhu? Karena saya baru saja maka keju. Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

"Berwudhulah karena makan makanan yang tersentuh api." (HR. Ahmad 7819, Muslim 815, yang lainnya).

Selanjutnya, kita sebutkan hadis yang kedua, yang tidak menganjurkann wudhu setelah makan.

Hadis dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma,

قَرَّبْتُ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- خُبْزًا وَلَحْمًا فَأَكَلَ ثُمَّ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ طَعَامِهِ فَأَكَلَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sepotong roti dan daging lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan shalat dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makananya tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau shalat (sunah) tanpa berwudhu. (HR. Abu Daud 191 dan dishahihkan al-Albani).

Kemudian hadis dari Amr bin Umayyah Radhiyallahu 'anhu, beliau melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memotong daging kambing dengan pisau untuk dimakan. Kemudian datang waktu shalat. Lalu beliau letakkan pisau itu, kemudian shalat tanpa berwudhu. (HR. Bukhari 208 & Muslim 820)

Kemudian keterangan dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhuma,

كَانَ آخِرُ الأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا غَيَّرَتِ النَّارُ

Aturan terakhir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, tidak berwudhu karena makan makanan yang dimasak. (HR. Abu Daud 192, Nasai 185, Ibnu Hibban 1134 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Apakah membatalkan wudhu?

Ulama berbeda pendapat dalam memahami dua hadis di atas. Sebagian mengkompromikan kedua hadis itu. Dan mereka berpendapat bahwa hadis yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran. Sehingga makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu. (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 1/59).

Ada juga yang memahami bahwa hadis Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum) hadis yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

At-Turmudzi dalam Sunannya setelah menyebutkan hadis Jabir, beliau mengatakan,

والعمل على هذا عند أكثر أهل العلم من أصحاب النبى -صلى الله عليه وسلم- والتابعين ومن بعدهم مثل سفيان الثورى وابن المبارك والشافعى وأحمد وإسحاق رأوا ترك الوضوء مما مست النار. وهذا آخر الأمرين من رسول الله -صلى الله عليه وسلم-. وكأن هذا الحديث ناسخ للحديث الأول حديث الوضوء مما مست النار

Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tabi'in dan generasi setelahnya. Seperti Sufyan at-Tsauri, Ibnul Mubarok, as-Syafii, Ahmad, Ishaq. Mereka berpendapat tidak perlu wudhu karena makan makanan yang dimasak. Itulah hukum terakhir dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seolah ini adalah hadis yang menghapus hukum untuk hadis pertama, yaitu hadis perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak. (Jami' at-Turmudzi, 1/140).

insyaaAllah pendapat kedua inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Ketiga, selain jenis makanan di atas.

Selain onta dan makanan yang dimasak, seperti buah-buahan, atau makanan yang dimakan tanpa dimasak, tidak ada kewajiban berwudhu. Karena hukum asal bukan pembatal wudhu, kecuali ada dalil bahwa itu membatalkan wudhu.

Sedangkan merokok, para ulama memfatwakan bahwa rokok bukan termasuk pembatal wudhu. Sebagaimana makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Demikian keterangan Imam Ibnu Baz dalam Majmu' Fatawa dan Risalah beliau jilid kesepuluh. Hal yang sama juga ditegaskan dalam Fatawa Syabakah Islamimiyah, dalam fatwa no. 31004 dinyatakan:

فالتدخين لا ينقض الوضوء ولا يعلم في ذلك خلاف

"Merokok, tidak membatalkan wudhu. Tidak diketahui adanya perselisihan dalam hal ini."

Namun ada satu hal yang lebih penting untuk kita perhatikan.

Semua orang sepakat bahwa rokok meninggalkan aroma tidak sedap di mulut. Tidak hanya orang lain, bahkan para perokok sendiri mengakui demikian. Anda bisa buktikan dengan banyaknya wanita yang mengeluh karena dia memiliki suami perokok. Setidaknya, keberadaan rokok di keluarga itu telah mengurangi romantisme suami istri.

Dari sisi medis juga, semua sepakat bahwa merokok memiliki banyak efek negatif bagi kesehatan daripada manfaatnya. Maka kami sangat menganjurkan untuk meninggalkan kebiasaan merokok, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari 'Amru bin Yahya Al Muzani dari Bapaknya bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak boleh membuat kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan pada orang lain." (HR. Malik no. 1234, Ibnu Majah no. 2331). Demikian.

Wallahu a'lam.

Dipersembahkan oleh:
Batasan Aurat Bagi Wanita

Batasan Aurat Bagi Wanita

Ustadz Menjawab
Ahad, 30 Juli 2017
Ustadzah Nurdiana

Batasan Aurat Bagi Muslimah

Assalamualaikum ustadz/ah..Mau tanya, sebelumnya ada materi tentang wajibnya akhwat untuk menutup kaki?# A42

Jawaban
--------------

و عليكم  السلام  و  رحمة  الله  و  بركاته
Kalau kita bicara aurat wanita , apa sih batasannya?
Sebelum membahas mengenai kaki bagian bawah, perlu dipahami apa batasan aurat bagi wanita. Allah ta'ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka" (QS. An Nur: 31).

Allah ta'ala juga berfirman:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh  
mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. Al Ahzab: 59)

Allah ta'ala juga berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ

"dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur: 31)

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiallahu'anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, "wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Daud 4140, dalam Al Irwa [6/203] Al Albani berkata: "hasan dengan keseluruhan jalannya")
Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang jelas menunjukkan bahwa al qadam atau bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah radhiallahu'anha,

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم لما قال في جرِّ الذيلِ ما قال قالت قلتُ يا رسولَ اللهِ فكيف بنا فقال جُرِّيهِ شبرًا ، فقالت (أم سلمة) إذًا تنكشفُ القدمانِ ، قال فجُرِّيهِ ذراعًا

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersabda mengenai masalah menjulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?'. Nabi menjawab: 'julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: 'kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?'. Nabi bersabda: 'kalau begitu julurkanlah sehasta'. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya'la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)

Syaikh Al Albani menyatakan: "hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: 'julurkanlah sejengkal', Ummu Salamah berkata: 'kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?', menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aurat yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta. Dan dalam Al Qur'an Al Karim juga ada isyarat terhadap makna ini, yaitu dalam firman Allah Ta'ala (yang artinya) "dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." (QS. An Nur: 31)" 

Kesimpulannya: kaki adalah aurat yang harus ditutup berdasarkan dalil dalil diatas.  

Wallahu a'lam.

Majelis Manis